Organisasi Pengelola Zakat (OPZ): Deskripsi Pengelolaan Zakat Dari Aspek Lembaga Zakat
Abstract
Organisasi pengeloa zakat (OPZ) beberapa tahun terakhir menjadi organisasi yang mengalami perkembangan pesat baik secara kuantitas yaitu jumlah yang semakian banyak dan beragam maupun secara kualitas yaitu kualitas kelembagaan yang semakin baik. Untuk mensosialisasikan OPZ maka perlu dideskripsikan baigaimana pengelolaan zakat dilihat dari kelembagaan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah: wawancara; dan dokumentasi. Adapun unit analisis dalam penelitian ini adalah BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan 50 LAZ sebagai anggota aktif FoZ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deskripsi OPZ dilihat dari (1) Regulasi yang mangatur pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaa Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (2) Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) terdiri dari BAZNAS dan LAZ. (3) OPZ melaksanakan peran intermediasi zakat yaitu penghimpunan dan penyaluran dan pendayaguanaan zakat. (4) Bidang program penyaluran terdiri dari Bidang kesehatan, ekonomi, dakwah, Pendidikan, kepedulian kemanusiaan. Dan (4) LAZ dapat digolongkan berdasarkan sejarah dan basisnya yaitu LAZ berbasis masjid, LAZ berbasis ormas, LAZ berbasis perusahaan dan LAZ berbasis lembaga zakat
Kata Kunci: Organisasi Pengelola Zakat, BAZNAS dan LAZ
Full Text:
PDFReferences
BAZNAS. 2016. Dokumen Renstra dan RKAT BAZNAS Tahun 2016
BAZNAS. 2016. Dokumen Renstra dan RKAT BAZNAS Provinsi Jawa Barat Tahun 2016
Belkaoui, Ahmad Riahi. 2008. Teori Akuntansi. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Dikdik Tandika.2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Organisasi dan Implikasinya Terhadap Akuntabilitas Publik Organisasi PengelolaZakat (OPZ) Dalam Upaya Optimalisasi Penghimpunan Zakat di Propinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Disertasi Doktor .Program Pasca Sarjana Universitas Pasundan. Bandung
LAZ Dompet Dhuafa. 2011. Dokumen Kelembagaan LAZ Dompet Dhuafa. 2011
Forum Zakat. 2010. Dokumen Kelembagaan Forum Riset Indonesia tahun 2010
Indra Bastian, 2015. Akuntansi Sektor Publik, Suatu Pengantar. Penerbit Erlagga Jakarta
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretraiat Jenderal Lembaga Negera, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil zakat Nasional.
LAZ DPU DT. 2009. Dokumen Kelembagaan LAZ DPU-DT tahun 2011
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pertimbangan pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Basan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kota dan Kabupaten.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata cara Pemberian Rekomendasi
Sri Fadilah.2012. Pengaruh Implementasi pengendalian Intern, Budaya Organisasi Dan Total Quality Management Dalam Penerapan Good Governance Dan Implikasinya Terhadap Kinerja Organisasi Dengan Kepercayaan Konsumen Sebagai Variabel Intervening. Indonesian Journal of Economics And Business (IJEB)/ Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD). Vol. 1. No.2, Agustus 2011. ISSN No. 2089-919X
Sri Fadilah. 2013. Good Governance dan Kinerja Organisasi: Pendekatan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi. Disajikan pada prosiding Prosiding Simposium Nassional Akuntansi (SNA) ke 16 tahun 2013. Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI: https://doi.org/10.29313/ka.v18i1.3085
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Kajian Akuntansi
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.