Kebijakan Menerapkan ”Lembaga Paksa Badan (Gijzeling)” dalam Rangka Penegakan Hukum Pajak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam

Rini Irianti Sundary

Abstract


Krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun-tahun belakangan ini menyebabkan banyak perusahaan/lembaga industri di tanah air menghadapi permasalahan berat. Keadaan ini berpengaruh kepada pendapatan negara dari sektor pajak, karena banyak debitur pajak yang menunggak hutang pajaknya. Mengingat pentingnya pajak dalam memenuhi kebutuhan negara, maka pemerintah memberlakukan kembali lembaga gijzeling  atau paksa badan, sebagai upaya penagihan kembali kepada debitur yang mampu yang utangnya besar namun tidak ada atau tidak cukup agunannya serta kewajibannya. Dalam penetapan lembaga gijzeling, ada hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan yaitu kebutuhan hukum, keadilan, dan perikemanusiaan (Hak Asasi Manusia), karena pada dasarnya lembaga tersebut mengandung unsur perampasan kebebasan. Dalam menghadapi masalah penerapan lembaga gijzeling digunakan juga analisis berdasarkan hukum Islam karena prinsip-prinsip hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas tentang suatu hal. Dalam pandangan Islam lembaga gijzeling dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika penyelesaian utang piutang menurut hukum Islam yang berdasarkan Al Qur'an dan Hadist, antara lain tidak boleh mengandung unsur penganiayaan atau kedzaliman.

Keywords


Gizling; HAM; Islam

Full Text:

PDF

References


Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen. 1995. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Bandung. Citra Aditya Bhakti.

Obeid, Nayla Comair. 1996. The Law Of Business Contracts in The Arab Midle east. London. Kluwer Law International.

Soemitro, Rochmat. 1998. Asas-Asas Hukum Pajak I. Bandung. Eresco




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v19i4.117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License