Abstract
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun-tahun belakangan ini menyebabkan banyak perusahaan/lembaga industri di tanah air menghadapi permasalahan berat. Keadaan ini berpengaruh kepada pendapatan negara dari sektor pajak, karena banyak debitur pajak yang menunggak hutang pajaknya. Mengingat pentingnya pajak dalam memenuhi kebutuhan negara, maka pemerintah memberlakukan kembali lembaga gijzeling atau paksa badan, sebagai upaya penagihan kembali kepada debitur yang mampu yang utangnya besar namun tidak ada atau tidak cukup agunannya serta kewajibannya. Dalam penetapan lembaga gijzeling, ada hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan yaitu kebutuhan hukum, keadilan, dan perikemanusiaan (Hak Asasi Manusia), karena pada dasarnya lembaga tersebut mengandung unsur perampasan kebebasan. Dalam menghadapi masalah penerapan lembaga gijzeling digunakan juga analisis berdasarkan hukum Islam karena prinsip-prinsip hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas tentang suatu hal. Dalam pandangan Islam lembaga gijzeling dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan etika penyelesaian utang piutang menurut hukum Islam yang berdasarkan Al Qur'an dan Hadist, antara lain tidak boleh mengandung unsur penganiayaan atau kedzaliman.
References
Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen. 1995. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Bandung. Citra Aditya Bhakti.
Obeid, Nayla Comair. 1996. The Law Of Business Contracts in The Arab Midle east. London. Kluwer Law International.
Soemitro, Rochmat. 1998. Asas-Asas Hukum Pajak I. Bandung. Eresco