Penelitian di Perguruan Tinggi dan Paten

C Ria Budiningsih

Abstract


Dosen dan mahasiswa di Perguruan Tinggi baik pada disiplin ilmu sosial maupun eksakta mempunyai potensi untuk mendapatkan paten penelitian. Pemilik paten akan mempunyai hak dari eksploitasi komersial selama 20 tahun atau 10 tahun. Beberapa masalah yang harus dihadapi oleh perguruan tinggi dalam paten penelitian adalah status hukum dosen dan mahasiswa sebaga pemegang hak paten, dan aturan-aturan yang harus diambil untuk meningkatkan jumlah paten dalam negeri.

Keywords


Penemuan; Paten

Full Text:

PDF

References


Australian Vice-Chancellors' Committee. Ownership of Intellectual Property In Universities, 1993

Australian Intellectual Property Office, IP a vital asset for Australia, 2000

Australian Intellectual Property Office, The Patents Guide. The basics of patenting explained, 1999

Dicky R Munaf, Keynote address pada Seminar: Strategi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Untuk Meningkatkan Kegiatan Invensi dan Inovasi, Jakarta 2001.

Foster H Frank and Shook L. Robert. 1989. Patents, Copyright & Trademarks,John Wiley & Sons, USA.

Ariamunandar, Wiranto. 2001. Menumbuhkan budaya berkreasi dan berinovasi dalam Seminar Nasional Strategi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Untuk Meningkatkan Kegiatan Invensi dan Inovasi. – Bandung 2001.

Zen Purba, A 1999. Keynote address dalam Seminar Nasional “Peranan HAKI dalam Persaingan Pasar Bebas, Semarang.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v20i2.132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License