Perempuan dan Kesetaraan di Dalam Keluarga

Wila Chandrawila Supriadi

Abstract


Kartini merintis pendidikan untuk perempuan, dengan maksud agar para perempuan yang pada gilirannya nanti menjadi ibu, dapat mendidik putra-putrinya dengan baik, di samping itu agar perempuan dapat mendudukan dirinya setara dengan pria. Upaya untuk mendapatkan kedudukan yang setara tidak mudah, karena bukan hanya pria yang tidak menginginkan perempuan setara dengan pria, tetapi sebagian produk hukum pun tidak berpihak kepada perempuan. Perempuan untuk mendapatkan kedudukan yang setara harus berjuang dengan daya upaya sendiri, bahkan menyelesaikan masalahnya sendiri. Untuk itu perempuan harus berupaya memberdayakan dirinya agar menjadi mandiri dan tidak hidup dalam ketergantungan di bidang apa pun juga.

Keywords


Setara; Berdaya

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman & Riduan Syahrani. 1978. Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Bakri & K.H. Hasbullah. 1981. Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Direktorat Jendral hukum Dan Perundang-undangan – Departemen Kehakiman. 1974. Sekitar Pembentukan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Departemen Kehakiman.

Suwondo, Nanni. 1981. Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v20i3.141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License