Kepemilikan Pribadi Perspektif Islam, Kapitalis, dan Sosialis

Tatty Aryani Ramli

Abstract


Kepemilikan pribadi diatur dalam sistem ekonomi Islam, kapitalis, dan juga sosialis. Masing-masing memiliki karakter  dan keunikan dalam memaknai kapasitas kepemilikan dalam pelaksanaannya. Kepemilikan pribadi pada sistem ekonomi sosialis jarang muncul akibat penguasaan terpusat oleh penguasa terhadap sumber daya dan proses produksi nasional. Kapitalis memandang kepemilikan pribadi di atas hak-hak lain, yang mengakibatkan pemiliknya mempunyai kekuasaan absolut atas kepemilikannya, untuk kepentingan sendiri. Islam memandang kepemilikan pribadi  sebagai hak individu untuk menikmati semua ridzky dari Allah agar dapat dipergunakan baik untuk kepentingan hidup di dunia dan di akhirat. Kepemilikan pribadi harus mempedulikan kepentingan sosial, lingkungan, dan menjadi modal dalam mengembangkan ekonomi berkelanjutan bahkan di tingkat global.

Keywords


Sistem Ekonomi Islam; Sistem Ekonomi Kapitalis; Sistem Ekonomi Sosialis; Kepemilikan Pribadi; Mutlak; Keadilan Sosial; Kehidupan Dunia dan akhirat

Full Text:

PDF

References


Hartono, Sunaryati. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung : BPHN. Binacipta.

Muhammad, Rusjidi Ali. 1997. Pernik-Pernik Manajemen Qurani. Aceh : Humas PT Arun.

Pol, Carla. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta : Prehalindo.

Sudjana, Eggi. 2002. HAM dalam perspektif Islam. Jakarta : Nuansa Madani

Suhrawardi. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sirna Grafika.

Tim Murphy & associates 2004. Understanding Property Law. London : Sweet & Maxwell.

Wayne, Pendleton. 2000. Vickery Roger. Australian Business Law, 3rd edition, Prentice.

Yusof, Nik Mohamed Affandi. 2004. Islam and Business. Selanggor : Pelanduk Publication.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i1.159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License