Reformasi Hukum Pidana, Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes)

Edi Setiadi

Abstract


Selama rezim Orde Baru berkuasa, di Indonesia telah terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan sekarang juga, setelah satu tahun rezim reformasi memimpin, nampaknya sisa-sisa Orde Baru masih melekat dan setoap kegiatan yang berbau KKN, juga masih terus berlanjut, terutama yng berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Bersamaan dengan adanya kehendak reformasi hampir di seluruh bidang, maka momentum ini selayaknya dijadikan titik awal untuk mereformasi ketentuan hukum (pidana) ekonomi. Karena melihat sejarah pembentukannya, ketentuan hukum  pindana ekonomi yang ada sekarang masih merupakan jiplakan dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi Belanda. Dasar untuk mereformasi hukum pidana (ekonomi ) ini disamping alasan klasik yaitu alasan filosofis, yuridis dan sosiologis, juga alasan sanksi pidana yang diancamkan. Banyak perbuatan-perbuatan dalam dunia bisnis yang menurut pandangan ekonomi bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, oleh hukum pidana dipersoalkan (kriminalisasi perbuatan). Banyak pelaku-pelaku kejahatan ekonomi ini tidak dapat dijangkau oleh hukum dengan alasan pelaku mempunyai kedudukan sosial dan politik yang tinggi di masyarakat. Reformasi hukum pidana ini tetap harus bertumpu kepada perbuatan apa yang akan diganti/diubah dan perumusan sanksi yang akan diterapkan

Keywords


Economic Crimes, Reformasi, Hukum Pidana,

Full Text:

PDF

References


AAG Peter, dan Koesriani Siswosoebroto, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,1986

Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1983

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Adyatia, Bandung, 1996

Barda Nawawi Arief, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Kriminalitas dan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat, BPHN, Jakarta,1982.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Semarang, 1994

B. Mardjono Reksodiputro, Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia, Jakarta, 1989.

Hans Joachim Schneider, Major Problems of Economic Crime and its Control, Comparative Law Review, The Institute of Criminal law in Japan, Chuo University, 1987

Muljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Binacipta, Jakarta, 1985

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992

Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, Rajawali, Jakarta,1984

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Soerjono Soekanto, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Suwondo, Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana, Liberty, Jogyakarta, 1982

Sumantoro, Aspek Pidana di Bidang Ekonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Pembangunan Pengadilan Bersih dan Berwibawa, Semarang, 1999

Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Emas, Surabaya, 1986

M. Anwar, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Alumni, Bandung, 1986

Vervloet&M Jusuf, Pelanggaran Ekonomi di Indonesia, Van Halve, 1959

W. Friedman, Law and Changing Soceity, Pengun Publication




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i3.16

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License