Kontroversi Golput di Kalangan Ulama Persatuan Islam (Studi Kasus Pemilihan Presiden Tahun 2004)

Muhammad Abdurrahman

Abstract


Peristiwa Pemilihan Presiden langsung yang pertama kali di Indonesia pada tahun 2004 telah memunculkan berbagai macam pendapat di kalangan tokoh dan para peserta pemilu dalam banyak hal termasuk yang berkaitan dengan keharusan memilih atau tidak memilih (golput: golongan putih yaitu yang tidak menggunakan hak pilih atau tidak memilih). Upaya menganjurkan Golput dan menolak Golput memunculkan kontroversi sedemikian rupa, baik di kalangan politisi maupun ilmuwan sampai kepada para ulama dan para pendukungnya, dengan argumentasinya masing-masing Perbedaan pendapat terus berkembang sampai kepada masalah hukumnya menurut agama, dalam hal ini Islam, tentang bagaimana menurut hukum Islam jika seseorang tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak memilih pemimpinnya (Golput). Telaah ini menggunakan metode deskriptif-analitik terhadap berbagai problem yang ada seputar Pemilihan Presiden Republik Indonesia tahun 2004. Kasus pemilihan presiden ini juga menjadi awal dari fenomena pemilihan langsung para kepala pemerintahan di berbagai tingkat di Indonesia dari mulai gubernur sampai tingkat terbawah. Kontroversi ini mencakup beberapa corak pendapat. Pendapat Pertama, mewajibkan Golput karena tidak ada satupun calon presiden yang ada waktu itu dapat memenuhi persyaratan yang diberikan pemegang hak politiknya. Kedua, mengharamkan Golput karena diyakini akan memunculkan persoalan yang lebih serius dan komplek, khususnya jika pemimpin bangsa tidak ada. Pendapat Ketiga, Golput boleh karena merupakan hak politik dan berkaitan dengan pendidikan politik masyarakat. Pendapat dari kajian ini diperoleh kesimpulan bahwa setelah melalui perdebatan-perdebatan yang dilakukan para ulama Persis, akhirnya dikeluarkan fatwa bahwa Golput dibolehkan, dan dalam implementasinya amat berkaitan dengan situasi dan kondisi politik yang terjadi.

Keywords


Golput; Persatuan Islam; Fatwa; Islam Politik

Full Text:

PDF

References


Al-Amidi, Saifuddin, 1992. al-Imamah min Abkar al-Afkar fi Ushul al-Din. Beirut : Dar Kitab al-Arabi.

Al-Bukhari, Ismail. tt. Shahih al-Bukhari. Semarang: Syarikah Nur Asia.

Hasballah, Ali. 1971. Ushul al-Tasyri al-Islami. Mesir: Dar al-Maarif.

Al-Farra, Abu Ya’la Muhammad bin al-Husein. 1974. al-Ahkam

al-Sulthaniyah. Surabaya: Syarikah Ahmad bin Sa’d bin Nabhan.

Hakim, Abdul Hamid. tth. Mabadi Awwaliyah. Padang Panjang: Sa’adiyah Putra.

Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim, 1977. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin. Beirut : Dar al-Fikr.

Khalaf, Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. Dar al-Qalam.

Ibn Taimiyah, Abu Abbas Ahmad. 1321 H. Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah. Mesir: Bulak, Maktabah Amiriyah.

Khalaf, Abd al-Wahhab.. tth . al-Hisbah, Bairut : Dar al-Fikr.

Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad. tth. al-Ahkam al-Sulthaniyah. Beirut : Dar al-Fikr.

Mubarok, Jaih. 2004. “Fatwa Haram Golput dalam Pemilu”. Paper.

Muhadjir, Noeng. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasion,

Muslim bin al-Hajjaj, Abu al-Husein. 1980. Shahih Muslim. Saudi Arabiya : Dar al-Ifta.

Al-Nadwi, Ali Ahmad. 1994. al-Qawaid al-Fiqhiyah. Dimasq : Dar al-Qalam.

Al-Qardhawi, Yusuf. 2000. Fiqh al-Daulah. (terjemahan). Jakarta : Pustaka Kautsar.

Al-Sijistani, Abu Dawud. 1952. Sunan Abu Dawud. Mesir : Musthafa al-Bab al-Halab.

Al-Suyuthi. 1984. al-Hafizh Jalal al-Din, Asbab Wurud al-Hadis. Beirut : Dar al-Fikr.

Al-Suyuthi.. tth.. al-Asybah was al-Nazha’ir fi al-Furu’. Indonesi : Syarikah. Nur Asia.

Zakaria, A. 2005. Metodologi Istinbat Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam. Bandung.

Al-Zuhaili, Wahbah. 1991. al-Tafsir al-Munir. Beirut : Dar al-Fikr al-Muashir.

Vredenbregt, J. 1981. Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat. Jakarta : Gramedia.

Wildan, Dadan. 1995. Sejarah Perjuangan Persis 1923-1983. Bandung : Gema Syahida.

PP Persis. Surat Edaran. Bandung : 1998 dan 2004.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i2.170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License