Posisi Wanita dalam Sistem Politik Islam

Muhammad Zainudin, Ismail Maisaroh

Abstract


Di kalangan fuqoha, peran wanita dalam politik selalu mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat. Ini terjadi karena secara eksplisit, al-Qur’an  dan al-Sunnah tidak menyebutkan dengan tegas perintah maupun larangan bagi wanita untuk menjadi pemimpin. Mayoritas ulama fiqh terutama dari kalangan salaf hampir sepakat melarang wanita untuk menjadi pemimpin mereka, dengan alasan firman Allah yang menegaskan bahwa “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi perempuan, dan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari menyatakan bahwa “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang perempuan”. Lain halnya dengan pandangan fuqoha kontemporer kenamaan pada abad ini Yusuf al-Qardhawi yang melihat bahwa dalil-dalil di atas tidak sebatas tekstual, melainkan harus diperhatikan pula konteknya,  sehingga menurutnya, penerapan dalil tersebut tidak pada tempatnya. Karena itu, beliau memandang bahwa wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria dalam hal bernegara (equal in state). Pendapatnya ini sekurang-kurangnya menimbulkan pertanyaan; Bagaimana kedudukan wanita dalam sistem politik menurut Yusuf al-Qardhawi?  Dan bagaimana manhaj al-Qardhawi dalam memberikan fatwa tentang status wanita di dalam politik Islam? Untuk mengetahui pemikiran politik al-Qardhawi yang sementara ini dianggap kontroversial dengan pendapat ulama salaf, maka metode yang digunakan adalah metode subyektif dan metode obyektif dengan melalui studi perpustakaan dan analisis data.  Diharapkan dengan melalui metode dan studi tersebut dapat mengungkap pemikiran al-Qardhawi yang menyatakan, kesejajaran pria dan wanita dalam masalah politik adalah sama karena keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab secara utuh.
Manhaj yang ditempuh al-Qardhawi sebenarnya sama seperti salaf al-Shalih lainnya, hanya saja sangat teliti dalam mengkaitkan dan menitikberatkan dalil yang diteliti dengan konteksnya, karena menurutnya, ayat-ayat al-Qur’an yang bertalian dengan hukum selalu sejalan dengan peristiwa yang terjadi pada masa itu. (Telaah Terhadap Pemikiran Politik Yusuf Al-Qardhawi)


Keywords


Kepemimpinan Wanita; Politik Islam; Yusuf Al-Qardhawi

Full Text:

PDF

References


Budiardjo, Miriam.1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

al-Bahnasawi, Salim Ali. 1995. Al-Syari’ah al-Muftara Alaliha, Wawasan Sistem Politik Islam. Terj.Mustolah Maufur, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

al-Nabhanmi, Taqiyuddin. 1996. Sistem Pemerintahan Islam. Bangil : A-Izzah khazanah tsaqafah Islam.

MD, Moh.Mahfud. 1999. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: PT.Pustaka LP3S.

K.Ali. 1996. Sejarah Islam (Tarikh Pramodern). Jakarta : Raja Grapindo Persada.

Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung : LPPM Universitas Islam Bandung.

Pulungan, J.Suyuthi. 1994. Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ridha, Muhammad Rasyid. t.th. Tafsir al-Qur’an al-Hakim. Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.

Salim, Abd Muin. 1995. Fiqh Siyasah, Konsepsi Kekuasaan dan Politik Dalam Al-Qur’an. Jakarta : PT Raja Grapindo.

Tohir, Toto dkk. 1999. Negara, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Dalam Tataran Islam dan Hukum Positif. Bandung : LPPM Universitas Islam Bandung.

al-Qardhawi, Yusuf. 1998. al-Fiqh Siyasah. Mesir : Dar al-Fikr al-Arabiyah,

al-Qardhawi, Yusuf., 1997. Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam. Cetakan pertama, Kairo-Mesir : Dar al-SYuruq.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i2.172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License