Hukum Islam Sebagai Dasar Hukum Universal Dalam Sistem Pemerintahan Modern

Rachmat Syafei

Abstract


Suatu negara, dimana pun dan kapanpun berada, dipastikan memerlukan suatu aturan-aturan hukum yang selain dapat berfungsi untuk mengatur, membatasi, dan melindungi hak asasi warganya, juga untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap warga itu sendiri. Bahkan kemajuan dan kemunduran suatu negara dapat dilihat dari sejauh mana hukum yang berlaku di negara tersebut ditegakkan dan ditaati oleh warganya. Di antara hukum yang berkembang di dunia adalah hukum yang didasarkan pada norma agama. Karena, agama selalu mempergaruhi dan terjalin erat dengan negara. Hukum Islam adalah salah satu norma agama dari sekian norma-norma agama yang ada di dunia.Hukum Islam bersifat universal, karena ia mendasarkan berbagai ketentuannya atas dasar maqashid al-syari’ah, yakni hifzhu al-din, al-nafs,al-aqli,al-nasi, an al-amal, yang kesemuanya itu sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia, baik di zaman kuno maupun zaman modern. Selain itu, hukum Islam mengutamakan prinsip-prinsip kebenaran, keadilan, persamaan, tanggung jawab dan lain-lain yang sangat dibutuhkan dalam sistem pemerintahan (negara) modern. Kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan, ketertiban, keadilan, dan lain-lain akan diraih oleh mereka yang mau menerapkan dan mematuhi hukum Islam, baik di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, manusia tetap dituntut untuk berfikir dan berjihad agar hukum Islam senantiasa manzaman dan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.

Keywords


Hukum islam, sistem pemirintahan

Full Text:

PDF

References


Amrumllah Ahmad. Dkk. 1994 Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. DR. H. Bustanuk Arifin, AH, Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama.

Budi Munawar-Rachman (editor), 1995 Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta, Paramadina.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta.1 1995 Pokok-pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

C.S.T. Kansil, SH.1992 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.

Fathurrahman Djamil,1997 Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama), Jakarta, Logis Wacana Ilmu.

H.A. Mukti Ali, 1987 Beberapa Persoalan Agama Dewasa ini, Jakarta CV. Rajawali.

J.N.D. Aderson, 1994 Hukum Islam di Dunia Modern, Penerjemah Machnun Husein, edisi revisi, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya.

John J. Donohue, John L. Esposito (editor)

Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah, penerjemah Drs. Machnun Husein, Jakarta, CV. Rajawali.

Khalid Ibrahim Jindan, 1996 Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, : Raja Grafindo Persada.

Muhammad Abdul Jawad Muhammad, t.th Buhut fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Qanun, Iskandariyah, Masya al al-Ma’arif.

Muhammad Aqalah, 1984 al-Islam Maqashiduh wa Khashaisuhu, Maktabah Risalah al-Haditsah

Muhammad Hasbi as asy-Syiddiqiy, 1993 Falsafah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta, Bulan Bintang.

Yusuf Kardawy, 1983 Syari’ah al-Islamiyah Khuluduha, wa Shalahuha li al-Tathbiq fi Kullu Zama wa Makan, al-Maktab al-Islami.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i4.24

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License