Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak dalam Perkawinan

Dahlan Hasyim

Abstract


Perkawinan, menurut Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu asas dari perkawinan adalah asas monogami, yang mana pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentuk. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak. Poligami diberi tempat yang diatur dengan beberapa pasal dan ayat yang mengaturnya. Namun demikian,walaupun poligami tersebut diberi tempat, akan tetapi bukan berarti bahwa poligami dijadikan asas dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hal tersebut merupakan pengeucalian saja, yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan agama atau kepercayaannya dengan pembatasan/syarat, ada alasan tertentu yang menndapat ijin dari pengadilan.

Keywords


Monogami; Perkawinan

References


Asmin. 1986. Status Perkawinan antar Agama. Jakarta : Dian Rakyat

Hasan Djuhaedah. 1988 Hukum Keluarga. Bandung : Armico

Ramulyo M. Idris. Tt. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan islam. Jakarta : IND-HILL-CO

Malik Rusdi. 2001 Peranan Agama dalam Hukum Perkwinan Indonesia. Jakarta: Universitas Tri Sakti.

Malik Rusdi. 2001. Undang-Undang Perkawinan Jakarta: Universitas Trisakti.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v23i2.247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License