Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi dalam Menciptakan Clean Government

Edi Setiadi

Abstract


Persoalan korupsi dimanapun, dan terutama di Indonesia, telah merupakan salah satu persoalan yang sangat rumit. Hampir semua “lini kehidupan bernegara” sudah terjangkit wabah korupsi, bahkan korupsi seolah-olah sudah menjadi “budaya”, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberantasnya telah ada, tetapi sampai saat ini Pemerintah belum juga berhasil memberantas kegiatan dan pelaku korupsi. Mengapa sulit diberantas ?, apakah karena perangkat hukum yang ada tidak berfungsi ? adakah salah persepsi dalam penerapannya ?, atau, apakah karena aparat penegak hukum kita sudah tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi ?, ataukah karena tidak ada “political will” dari penguasa negara ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan problem nasional kita yang memerlukan jalan keluarnya, agar kegiatan korupsi dapat diperkecil dan dicegah keberlangsungannya. Secara fenemenologis ditemukan bahwa perjuangan reformasi dalam penegakan hukum harus bersifat sinambung dan partisipasif, karena (1) Kasus korupsi selalu terkait dengan kekuasaan, keserakahan, dan tipu muslihat; sedangkan “power tend to corrupt”; (2) Untuk memberantas korupsi diperlukan “political will” dari berbagai elemen negara; adanya political will, mutlak menjadi syarat pra-kondisi menuju Pemerintahan yang bersih dan Pemerintah yang baik; (3) Dalam memberantas korupsi, mutlak diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki “kebebasan fungsional dan persoonlijk” dengan menjunjung tinggi supremasi of moral dan memiliki doktrin “to bring justice to the people”; (4) Pemberantasan kasus korupsi, ternyata tidak punya kemampuan apabila hanya mengandalkan pada hukum positif saja, lebih jauh nampaknya masih perlu ditemukan dasar-dasar keilmuan obyektif, agar kasus korupsi dapat diadili dan pelakunya dihukum.


Keywords


Hukum pidana, Korupsi, Pemerintahan

Full Text:

PDF

References


Anggito Abimayu, Defining Good Government, ikhtiar Presentasi pada diskusi Panel Pemerintahan yang bersih dalam mendukung Pembangunan di. Indonesia, Percikan untuk Menyusun GBHN 98-00, FH, UII Jakarta 1999.

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, LPPM UNISBA, 1985.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Undip, 1994

Barda Nawawi Arief, Pokok-pokok Pikiran Kebijakan Pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Korupsi Makalah Seminar di Unsud, 1999.

Barda Nawawi Arief Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 1982,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana Citra Aditya Bandung, 1986

Benny K. Karman, Konfigurasi Politik dan kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Elsam Jakarta, 1987,

Bintan Saragih, Kapability DPR dalam pemantapan Good Govermance, makalah pembanding dalam seminar Hukum Nasional ke VII BPHN, Jakarta, 12-15 Oktober 1989,

Edwin M Schur, Law and society A Sosiological View, Random House New York, 1968.

IS. Susanto, Anatomi Kejahatan di Bidang Ekonomi, Unpar, 1999

I.S. Susanto Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan

Rejim orba, pidato pengkuhan Guru Besar, Semarang, 1999

Lawrence Friedman and Stuart Macaulay, Law and The Behavior Sciences, Prentice Hall

Mochtar Lubis, Bunga Rampai Korupsi. LP3ES, Jakarta 1985

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung,

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1982

Nonet – Selenaick, law and Society in Tratition, Harver & Row, New York, 1978.

Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1996.

Romli Atmasasmita, Prospek Penanggulangan Korupsi di Indonesia, UNPAD 1999

Robert B. Seidman, Law and development A. General Model, Law Society Review, 1971.

Ronny Hanitijo, Hukum sebagai sarana untuk Melahirkan Rekayasa Masyarakat ( Social Control) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa Masyarakat (Sosial Engeenering) ), dalam Majalah Masalah-masalah Hukum No. 6 tahun 1992.,

Satjipto Rahardjo, Rekontruksi Strategi Pembangunan Hukum Menuju Pembangunan Pengadilan Yang Idependen dan Beribawa, Makalah Pada Seminar di Universitas Ahmad Dahlan, Jogyakarta 28 Maret 2000

Satjipto Rahardjo, Rekontruksi Pemikiran Hukum di Era Reformasi, Makalah Seminar Nasional. Menggugat Pemikiran Positivistik di Era Reformasi, PDIH UNDIP Afk V, 22 Juli

Steven Vago, Law and Soceity, Prectice Hall, 1991

Syed Husen Alatas, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan dengan data Kontemporer, LP3ES, Jakarta,1983,hal.11-14.

Sahetapy, Golablisasi dan kejahatan, Seminar Kriminologi ke IV, Semarang, 2-9 Desember 1994, hal.3

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, bandung, 1976

Triadji, Optimalisasi Fungsi BPK Dalam Pengawasan Keuangan Negara, Sebagai Upaya Preventif Terjadinya KKN, Makalah Seminar di Unsud, 30 Januari 1999

Utreht Pengantar dalam hukum Indonesia, Universitas, Jakarta 1966

Yehezket Dror Vintures in Policy Scielules, Elsevier Amsterdam 1971




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i4.25

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License