Abstract
Industri pasar modal di suatu negara diperlukan sebagai salah satu sumber dana pembangunan nasional. Dalam aktivitasnya terdapat para pelaku yang keseluruhannya menopang dan menunjang kegiatan pasar modal sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya. Salah satu pelakunya adalah investor, sebagai pihak yang menanamkan dananya untuk mendapatkan keuntungan (deviden, dll). Keberadaan dana investor telah dapat menggerakan industri pasar modal secara khusus. Secara umum dana investor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan nasional. Namun demikian, karena terdapatnya komposisi saham yang tidak seimbang antara saham founder dengan investor publik, telah menyebabkan kedudukan investor menjadi lemah, sehingga investor seringkali menjadi korban kejahatan dan pelanggaran pasar modal. Pelanggaran dalam kegiatan pasar modal memiliki karakter yang khas, dilihat dari sisi pelakunya, pola pelanggarannya, akibat yang ditimbulkannya, dan sanksi yang dikenakannya, terutama dibandingkan dengan tindak pidana murni yang diatur dalam KUHPidana. Sehingga pelanggaran dalam kegiatan pasar modal dapat dimasukkan ke dalam “white collar crime” dan “corporate crime”. Perlindungan hukum terhadap investor diberikan lewat UU No. 8/1995, antara lain melalui prinsip “full disclosure” sebagai upaya preventif dan sanksi yang berat melalui sanksi administratif, pidana dan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan wan-prestasi. Bapepam dapat mengatasi pelanggaran & kejahatan pasar modal tersebut dengan cara melaksanakan tugas fungsi pembinaan kepada para pelaku pasar modal, fungsi pengaturan, serta fungsi pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan. Selain itu Bapepam dapat juga melaksanakan kewenangan investigasi dan yuridiksi.
Keywords
Hukum, Investor, Pasar modal
References
D.Djatmiko, R. 1996. Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung : Angkasa
Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern, Bandung, Citra Aditya Bakti
Fuady Munir, 1994. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku I,, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Koetin, EA. 1993. “Analisis Pasar Modal”. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Safitri Indra. 1998. “Catatan Hukum Pasar Modal”. Jakarta : Go Global Book, Publication Division Safitri & Co
Safitri Indra. 1998. “Kejahatan Pasar Modal”. Jakarta : Go Global Book, Publication Division Safitri & Co
Setiadi, A. 1996. “Obligasi dalam Perspektif Hukum Indonesia”. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sjair. 1995 “Analisis Bursa Efek”. Jakarta : Gramedia Pustaka Umum.
Soemantoro. 1988. “Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia”. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soemantoro. 1986. “Hukum Ekonomi”. Jakarta : UI Pers Jakarta.