Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu untuk Meningkatkan IPM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir M. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Eddy Damian, (2004). Arti HKI dan Potensinya sebagai Sumber Ekonomi Jawa Barat, Makalah pada Seminar Sehari “Pemberdayaan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Pembangunan Perekonomian Jawa Barat,” Bandung, 31 Mei.
Emawati Junus, (2004). (Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis sebagai Bagian dari HKI dan Pelaksanaannya di Indonesia, Makalah pada Seminar Nasional “Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, Jakarta, 6-7 Desember.
Insan Budi Maulana, (2004). Kiat-Kiat Pengembangan dan Sosoalisasi HKI bagi Kalangan Pelaku Bisnis, Makalah dalam Seminar “Pemberdayaan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Pembangunan Perekonomian Jawa Barat, Bandung, 31 Mei.
Elizar Anwar, (2004). Kebijakan HKI untuk mendukung kegiatan bisnis di Indonesia, Makalah dalam Seminar “Pemberdayaan Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Pembangunan Perekonomian Jawa Barat, Bandung, 31 Mei.
Kamil, Idris (2004). Kekayaan Intelektual, Sebuah Kekuatan untuk Pertumbuhan Ekonomi, World Intellectual Property.
Tatty A. Ramli, (2005). Perlindungan Indikasi Geografis dan Permasalahnnya, Makalah pada Seminar Sehari HKI “Indikasi Geografis: Aset Daerah yang Potensial untuk Dikomersilkan”, Rabu, 31 Agustus, Pusdai-Jabar.
LPPM Unisba, (2002). Laporan Akhir PKM tentang Penyuluhan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis bagi petani Ubi Cilembu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v26i1.294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.