Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang di Indramayu
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anonim, (2004). Menyoroti Sisi Gelap Child Trafficking di Indramayu, http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10865&cl=Fokus, 03 Agustus .
Day. A.J. (2007). Tindak Pidana Perdagangan Orang, Seminar tentang Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Bandung.
Harkrisnowo. H. (2003). Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia. Sentra HAM, UI, Jakarta. Dalam Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia, Tahun 2004-2005, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
http://anak.i2.co.id/beritabaru/berita.asp?id=197, tanggal 18 Februari 2008
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=295520&kat_id=89, Selasa, 05 Juni 2007
Jamal. H. (2007) “Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, dalam Seminar tentang Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Bandung.
Irianto. A.S. (2007) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kab Indramayu: Bergiat Memutus Mata Rantai Anak Yang Dilacurkan Oleh Orang Tuanya (AYLA), http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=295520&kat_id=89, diakses pada Selasa, 05 Juni 2007
Aap, Pemerintah Belum Serius Tangani Kejahatan Trafficking.
http://www.fahmina.org/berita/loka_5.htm, MCF, 30/08/06.
Naqiyah. N. (2007) Kiprah Pesantren Menangani Korban Trafficking, http://najlah.blogspot.com/2007/02/kiprah-
Sentika. Tb, R. (2007) Deputi Kesejahteran dan Perlindungan Anak, Depkes: Jawa Barat Pemasok Korban Trafficking Tertinggi dalam http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=292613&kat_id=6, diakses pada 10 Mei 2007.
Position Paper tentang Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking In Persons) Di Indonesia Tahun 2004-2005, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, 2005. human_trafficking_ind.pdf
DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v26i2.297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.