Strategi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Di Indonesia

Sri Hidayati Djoeffan

Abstract


Pembangunan yang bersifat top down seringkali tidak berkelanjutan, dan dikenal akan menimbulkan banyak problem. Sebagai pemecahannya dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berbasis partisipasi. Pendekatan ini telah terbukti banyak memberi manfaat pada berbagai negara yang telah melaksanakannya. Pendekatan partisipasi pada awalnya diperuntukan bagi masyarakat di negara yang memiliki problema kemiskinan. Namun kemudian berkembang sampai tidak hanya pada masalah pembangunan masyarakat miskin, tetapi terbukti di era reformasi ini pendekatan partisipatif telah digunakan sebagai konsep dalam kehidupan negara, baik di bidang politik maupun perencanan pembangunan di berbagai sektor kegiatan, termasuk di Indonesia.
Sekalipun di Indonesia, konsep partisipasi sudah dikenal cukup lama dengan berbagai kelemahannya, namun nampaknya konsep pembangunan yang bersifat topdown sudah harus ditinggalkan, dan kini kembali ke konsep pembangunan yang partisipatif yang perlu dirumuskan dalam suatu strategi yang menyeluruh. Gaung partisipasi dalam perencanaan pembangunan tata ruang saat kini telah dileigitimasi antara lain oleh UU No. 4 tahun 1982 pada pasal 5,6, dan 19, UU Tata Ruang No. 24 tahun 1992 pasal 4 dan 5 serta UU Otonomi No. 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2000.  Undang-Undang tersebut telah membuka berbagai peluang penerapan sistem desentralisasi dan otonomi yang akan membuka ruang sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Keywords


Partisipasi, Perencanaan Pembangunan

Full Text:

PDF

References


Blackburn James and Holland Jeremy, 1998, Who Changes – Institutionalizing Participation in development, Southampton Row, London, Intermediate Technology Publication.

Eric Hiarej, Kompas, Senin 26 November 2001, hal 5.

Najib, Mohammad M.A, GTC dan Clean Urban 2000, Disampaikan Pada Seminar Nasional “Pemikiran Perencanaan dalam Era Transformasi, Departemen Planologi ITB, 8-9 November 2001 di ITB

Michael Fegence, Citizen Participation in Planning, 1997, Pergamon Press, UK, USA, Canada, Australia, France, West Germay.

PP No. 69 (1996) tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Permendagri No. 9 ( 1998) ) tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2000

Poerbo, Hasan, Carden Fred, Found William dan Grenier Louise, 1995, Working With People – Indonesian Experience With Community Based Development, The University Consortium on the Environtment, Toronto, Faculty of Environtment Studies, York University, Bandung Centre for Environtmental Studies, Institute Technology Bandung

Seabrookk, 1998, Para Perintis Perubahan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia,

Undang-undang No. 4 tahun 1982 mengenai Ketentuan Pokok dan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang No. 24 tahun 1992 mengenai Penataan Ruang.

Undang-undang No. 22 tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah

UNDP, UNCHS & Republic Of Indonesia, Terminal Report Community Based Low Cost Housing Project Indonesia, 1994.

Winarso, Haryo, Perencanaan Dalam Era Transformasi, Bandung 8-9 November 2001, Seminar Nasional




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v18i1.63

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License