Ulil Amri dan Ketaatan Kepada-Nya

Toto Tohir

Abstract


Secara derajat “ulil amri” merupakan derajat ketiga dalam penyebutan yaitu setelah Allah SWT dan Rosululloh Saw. Dengan demikian bukan sesuatu yang berlebihan apabila ulil amri diberi derajat yang tinggi karena memang telah disebut dalam derajat yang demikian.
Ulil amri secara etimologi berarti pemimpin dalam suatu negara. Istilah ini terdapat dalam pembahasan tafsir dan fiqh siyasah (politik). Para ulama tafsir dan fiqh siyasi mengemukakan empat definisi ulil amri yaitu: (1) raja dan kepala pemerintahan yang patuh dan taat kepada Allah SWT dan rasululloh Saw; (2) raja dan ulama; (3) amir di zaman Rosululloh Saw setelah Rosululloh wafat, jabatan itu berpindah kepada kadi (hakim), komandan militer, an mereka yang meminta anggota masyarakat untuk taat atas dasar kebenaran, dan; (4) para mujtahid atau yang dikenal dengan sebutan ahl al-hall wa al-‘aqad (yang memiliki otoritas dalam menetapkan hukum). Secara umum dalam wacana Islam dikenal beberapa sebutan untuk kepala pemerintahan yaitu : Kholifah, Imam, Sultan dan amir.  Indonesia secara konstitusional bukan negara Islam tetapi mayoritas penduduknya beragama Islam, dipimpin oleh seorang muslimat tetapi parlemen tidak dikuasai kekuatan politik Islam.
Disarankan perlu adanya kesiapan kita untuk memulai membuka wacana yang lebih luas tentang pemaknaan ulil amri sehingga tidak terjebak dalam pengertian yang sempit yang menyebabkan kita hidup dalam alam cemerlang tetapi dalam kezumudan.

Keywords


Pemerintahan; Keadilan; Kemaslahatan

Full Text:

Untitled

References


Aceh, Abubakar. 1993. Pengantar Sejarah Sufi dan Taswuf. Solo. Ramadhani.

Ambary, Hasan Muarif, (Dkk). 1996. Ensiklopedia Islam. Suplemen 2. Jakarta. Ictiar Baru Van Hoeve,

Fakhruddin Hs. 1992. Ensiklopedia Al-Qur’an, Buku 2. Rineka Cipta,

Horrassowitz, Otto. 1993. par 3 History of Muslim, The Philosophers, terjemahan, M.M. Syarif, Para Filosof Muslim. Bandung. Mizan.

Iqbal, Hakim Javid. 1993. Konsep Negara Dalam Islam, dalam Muntaz Ahmad (ed), Masalah-masalah Teori Politik Islam. Bandung. Mizan.

Khallaf, Abdul Wahab. 1984. Ilmu Ushulul Fiqh, Terjemah Andi Asy’ari dan Afid Mursidi, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jilid Satu. Bandung Risalah.

Mubarok, Jaih. 2000. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung. Rosda.

Pulungan, J Suyuthi. 1997. Fiqh Suyasah, Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta. Rajagrafindo.

Roem, Mohamad, Dkk. 1982. Tachta Untuk Rakyat, Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX, Jakarta. Gramedia.

Taimiyah, Ibnu. 1999. As Siyasah Asy-Syar’iyah Fil Islahir Raa’I war Ra’iyyah, Terjemah, Roki Munawar, Siyasah Syari’ah Etika Politik Islam. Surabaya. Risalah Gusti.

Yamani, Ja’far Khodem. 2002 Mukhtasyar Tarikh-I Tharikot-ith-thibb, Terjemahan Tim Dokter IDAVI, Jejak Sejarah Kedokteran Islam, Pustaka Umat.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v18i3.75

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License