Menuju Demokratisasi Pemilihan Presiden

Rusli Kustiaman Iskandar

Abstract


Pembaharuan di bidang politik dan pemerintahan yang dibawa arus reformasi, menyentuh persoalan yang paling mendasar, yakni “demokratisasi”. Hal ini didasarkan pada satu pengalaman pahit berpolitik dan berpemerintahan selama rezim orde baru, yang sangat anti demokrasi, cenderung otoriter, dan diktator. Pemerintahan dijalankan secara represif  Adagium lama dari seorang Lord Acton bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”, melanda keseluruhan rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Penyebab utamanya terletak pada tidak adanya pembatasan periodisasi masa jabatan dan cara-cara pengisian jabatan Kepresidenan. Itulah sebabnya, MPR pagi-pagi sekali menyusul reformasi segera mengubah ketentuan UUD 1945 tentang jabatan kepresidenan. Pembaharuan yang dilakukan menyangkut keduanya, yakni masa jabatan seorang presiden hanya dibatasi dua kali, dan cara-cara pengisian jabatan Kepresidenan yang akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua pembaharuan ini dilakukan dalam rangka menuju demokratisasi pemilihan Presiden yang diharapkan melahirkan pemimpin politik maupun pemerintahan yang mendapat legitimasi rakyat. Akankah pemilihan dengan langsung ini menghasilkan pemimpin legitimit yang sesungguhnya ?

Keywords


Demokratisasi; Pemilihan Langsung; Legitimit Presiden

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Zainal Abidin, 200, [membangun] Negara Islam, Yogyakarta, Pustaka Iqra.

Al Mawardi, 2000, Al Ahkam Assulthaniyyah, Jakarta, Darul Falah.

Asaat, 1951, Hukum Tata Negara Republik Indonesia Dalam Masa Peralihan, Jilid 1, Jakarta, Bulan Bintang.

Ashshiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, PSHTN-FH UI.

Diponolo, G.S., 1977, Ilmu Negara, Jilid 2, Jakarta, Balai Pustaka.

Iskandar, Rusli K., 1988, “Tentang dan Sekitar Satatus UUD 1945 Yang Berlaku Sekarang (Suatu Analisis Historis Ketatanegaraan)”, Mimbar, No. 13 Th. V, LPPM Unisba, Desember 1988.

Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusumah, Nannie Hudawati (Peny.), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1995.

Manan, Bagir, 2001, Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta, Dirjen Dikti Depdiknas.

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1987. Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung, Armico.

Joeniarto, 1982. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Jakarta. Bina Aksara.

Kusumah, Mulyana W. 2003. “Pemilihan Presiden Tahun 2004”. Makalah Seminar Nasional Kedaulatan Rakyat Dalam Menyongsong Pemilu Tahun 2004, LHTN FH Ubaya. Surabaya Maret.

Ranawijaya, Usep. 1983. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, Jakarta. Ghalia Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v19i1.87

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License