Efektivitas Implementasi Green Financing Sebagai Alternatif Pembiayaan Berkelanjutan Bagi UMKM Sektor Industri Pengolahan Alas Kaki Di Kota Bandung

Tia Yuliawati, Asni Mustika Rani, Allya Roosallyn Assyofa

Abstract


Green financing merupakan suatu skema pembiayaan atau pemberian pinjaman kepada pelaku usaha yang ramah lingkungan. Berdasarkan peraturan Pemerintah untuk dapat menerima pembiayaan dengan skema green financing, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan 3R (reduce, reuse, recycle). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas implementasi skema pembiayaan green financing bagi UMKM sektor industri pengolahan alas kaki di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode descriptive survey. Data penelitian bersumber dari hasil wawancara dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pembuat kebijakan pembiayaan green financing dan wawancara dengan pelaku UMKM sektor industri pengolahan alas kaki di Kota Bandung selaku peminjam/nasabah Program Pembiayaan Green Financing dengan bantuan kuesioner agar pertanyaan dalam wawancara lebih sistematis. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik proportionate random sampling, dimana dari jumlah populasi sebanyak 84 unit usaha dan dengan taraf kesalahan sebesar 10% maka sampel yang diambil adalah sebanyak 45 unit usaha UMKM sektor industri pengolahan alas kaki di Kota Bandung. Target jangka panjang penelitian ini adalah menghasilkan pengetahuan baru mengenai efektivitas penerapan skema pembiayaan green financing bagi UMKM di Kota Bandung dan memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan sebagai langkah perbaikan ke depan dalam penerapan skema pembiayaan green financing.

Full Text:

PDF

References


Kuncoro, M. dan Suhardjono. 2001. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

N. Höhne‚ N. Braun‚ H. Fekete‚ R. Brandsma‚ J. Larkin‚ M.G.J. den Elzen‚ M. Roelfsema‚ A.F. Hof‚ H. Böttcher. 2012. Greenhouse Gas Emission Reduction Proposals and National Climate Policies of Major Economies. PBL Netherlands Environmental Assessment Agency. Bilthoven

OJK. 2014. Pedoman Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi di Industri untuk Lembaga Jasa Keuangan. Jakarta: Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

OJK. 2014. Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia 2015-2019. Jakarta: Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surat Edaran Bank Indonesia. 2010. Kredit Perbankan. Nomor 12/ 11 /DPNP tanggal 31 Maret 2010, Lampiran 14.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang‐Undang No.7 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 1998. Tentang Perbankan. Jakarta: Bank Indonesia.

Volz, U., Böhnke, J., Knierim, L., Richert, K., Röber, G.-M., Eidt, V.2015. Financing the Green Transformation-How to Make Green Finance Work in Indonesia. Palgrave Macmillan UK.

www.bi.go.id




DOI: https://doi.org/10.29313/performa.v0i2.3561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa

Jurnal manajemen dan bisnis (Performa) diindeks oleh:


Alamat Redaksi:

Jl. Tamansari 1, Bandung 40116, Jawa Barat, (022) 4203368 pes. 210, (022) 4264064. jmb.performa@gmail.com / jmb.performa@unisba.ac.id

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International LicenseISSN 1829-8680 | E-ISSN 2599-0039