Optimalisasi manajemen zakat

Dikdik Tandika

Abstract


Secara infrastuktur kelembagaan Lembaga pengelola zakat di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dimana BAZ telah memiliki hierarki mulai BAZ Nasional, BAZ propinsi, Baz daerah Kabupaten dan Kota, dan BAZ di tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya (terutama dalam praktek penghimpunan zakat), nampaknya BAZ dan LAZ belum optimal. Terdapat beberapa penyebab belum optimalnya penghimpunan zakar, diantaranya adalah disebabkan oleh: (1). Ada atau tidak adanya political will dari pemerintah, (2). Masih kurangnya kesadaran dari masyarakat umat Islam Indonesia mengenai asset wajib zakat, dan (3). Daya jangkau BAZ dan LAZ relative masih terbatas.

Dalam penghimpuan zakat oleh BAZ dan LAZ terkendala oleh ketidakpercayaan para Muzzaki, yang cenderung menyerahkan zakatnya langsung kepada Mustahiq, melalui para ulama, atau melalui masjid-masjid. Akibatnya BAZ dan LAZ tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan zakatnya, agar BAZ dan LAZ menjadi kepercayaan para Muzakki, maka BAZ dan LAZ perlu melakukan optimalisasi manajemen zakat melalui pelaksanaan fungsi penghimpunan da pendayagunaan zakat. Untuk mengoptimalkan penghimpunan upaya yang dapat dilakukan adalah memperluas jaringan penghimpunan melalui masjid-masjid sebagai Unit Pengumpulan Zakat (OPZ) dan kerjasama kemitraan dengan pihak perbankan Syariah. Sedangkan optimaliasi pendayagunaan, upayanya adalah melaksanakan program-program pemberdayaan Mustahiq yang sesuai dengan kebutuhan agar suatu pada saat Mustahiq mampu berubah menjadi Muzakki.

 

Kata Kunci: Manajemen Zakat, Penghimpunan Zakat, Jaringan Masjid.


 


Full Text:

PDF

References


Al Qur’an dan Hadits

Abdul Al Hamid Mahmud AL-Ba’iy, Ekonomi Zakat, Sebuah Kajian Moneter dan Keuagan Syariah, PT. RajaGrafindi Persada, Jakarta, 2006.

Abdullah Zaky AL Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Penerbit Pustaka Setia, Bandung, 2002.

Ahmad Erani Yustika, Perekonomian Indonesia, Satu Dekade Pascakrisis Ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Unibraw, Malag, 2007.

Ali Yafie, Manajemen Dengan Nilai-Nilai Islam, Working Paper International Seminar Management By Islamic Values, Jakarta, 2002.

Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani, Jakarta, 2002

Era Sudewo, Manajemen Zakat (Tinggalkan 15 tradisi, Terapkan 4 prinsip dasar), Institu Manajemen Zakat (IMZ), Ciputat, Jakarta, 2004.

Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2006.

M. Zaidi Abdad, Lembaga Perekonomian Ummat di Dunia Islam, Penerbit Angkasa, Bandung, 2003.

M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Mohammad Hidayat, Kiprah Manajemen dan Etika Bisnis Nabi Muhammad SAW, Working paper International Seminar Management By Islamic Values, Jakarta, 2002.

Rhenald Kasali, Organisasi Hidup Yang Dipercaya dan bermanfaat, pengantar dalam buku Manajemen Zakat, Institut Manajemen Zakat (IMZ), Jakarta, 2004.

T. Hani. Handoko, Manajemen, Edisi II, BPFE, Yogyakarta, 1992.

…………., Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

…………., Harian Umum Republika, Jakarta, 28 Januari 2008.




DOI: https://doi.org/10.29313/performa.v5i2.6539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Manajemen dan Bisnis (Performa)

Jurnal manajemen dan bisnis (Performa) diindeks oleh:


Alamat Redaksi:

Jl. Tamansari 1, Bandung 40116, Jawa Barat, (022) 4203368 pes. 210, (022) 4264064. jmb.performa@gmail.com / jmb.performa@unisba.ac.id

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International LicenseISSN 1829-8680 | E-ISSN 2599-0039