KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PENANGGULANGAN MALPRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal dan Kepeniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Etika Kedikteran & Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran, Jakarta, 2009.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana), Sinar Baru, Bandung, 1983.
Sudikno Mertokusumo & Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Amandemen Ke-1 s.d Ke-4, Fokusmedia, Bandung, 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Metrotvnews.com, Jakarta. Kasus Malpraktik di Indonesia Meningkat, Content://com.sec.android.app.sbrowser.scraplist/1219013147.html diakses pada hari kamis tanggal 5 desember 2013. Pukul 20.00 wib.
Nur Alim Dkk, Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, pasca.unhas.ac.id, diakses pada hari senin tanggal 20 Oktober 2014, Pukul 07.30 WIB.
DOI: https://doi.org/10.29313/scientica.v2i1.2313
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.