Survey Potensi Excess Power di Kabupaten Indragiri Hilir
Abstract
Energi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakan strategi
yang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikan kontribusi besar
pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pemakaian energi sering digunakan sebagai
salah satu indikator tingkat kemakmuran. Namun kebutuhan energi listrik hingga saat ini belum
terpenuhi karena seringnya terjadi pemadaman dan rencahnya rasio elektrifikasi. Di Kabupaten
Indragiri Hilir beroperasi sekitar 25 Perusahaan besar yang memiliki pembangkit listrik sendiri, baik
itu menggunakan Tenaga Uap maupun Tenaga Diesel. Penelitian ini mengkaji potensi penerapan
Excess Power surplus energi listrik yang dimiliki perusahaan untuk didistribusikan kepada
konsumen melalui PLN. Sampel dari penelitian ini adalah 3 perusahaan besar yakni PT. Agro
Sarimas Indonesia, PT. Kokonako Indonesia dan PT. Pulau Sambu Kuala Enok. Disamping itu juga
mewawancarai keinginan masyarakat serta mengkaji regulasi terkait Excess Power. Hasil penelitian
adalah potensi Excess Power adalah PT. Agro Sarimas Indonesia yang sedang membangun powerplan
dan diharapkan beroperasi awal 2017. PT.ASI berpotensi excess power sebesar 5-6 MW. Setidaknya
dapat membantu pemenuhan demand energi di Kecamatan Kempas. Selain itu surplus energi PT.
Pulau Sampu Kuala Enok juga diharapkan mampu menutupi kekurangan pasokan energi listrik di
Desa Tanah Merah dan Kelurahan Kuala Enok. Disaat swasta menyediakan tenaga listrik bagi
kepentingan umum, tarif yang ditagih kepada konsumen diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir tarif harus
disahkan oleh Bupati Indragiri Hilir.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.29313/jstat.v16i2.2291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Notice
STATISTIKA is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.