Tinjauan Hukum Terhadap Anak Sebagai Objek Kajian Viktimologi Dalam Kejahatan Prostitusi

Satriatama Adhyaksa

Abstract


Semakin berkembangnya zaman banyak kejahatan dengan bermacam-macam gaya atau modus dalam melakukan kejahatan, baik itu orang yang terorganisir maupun individu sebagai pelaku kejahatan. Anak-anak sering digunakan sebagai korban berbagai macam kejahatan salah satunya kejahatan prostitusi. Masalah yang timbul yaitu ketika anak tersebut tidak tahu jika mereka menjadi korban kejahatan dan tidak tahu cara menanggulanginya sehingga kejahatan di lingkungan prostitusi terulang kembali dan terus menerus terjadi. Maka jurnal ini mengkaji anak sebagai objek viktimologi dengan memposisikan anak sebagai korban kejahatan, bentuk-bentuk viktimisasi, akibat dan pengaruhnya di dalam masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan bagi anak sebagai korban kejahatan di ruang lingkup prostitusi.

Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Prostitusi anak merupakan salah satu bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak (ESKA). Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak lainnya adalah seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Masing-masing bentuk ini kerap kali saling berhubungan erat satu sama lainnya.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak. Statury rape yang diterapkan di Indonesia juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah dua belas tahun.


Keywords


Anak;Kejahatan Prostitusi;Korban;Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. 1993. Pengantar Hukum Pidana., Jakarta: Ghalia.

Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT Buana Ilmu Populer.

Arifah. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual.” Skripsi Yogyakarta: UIN Kalijaga.

Edi Abdullah Mahadar dan Husni Tamrin. 2010. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara.

F.X. Rudy Gunawan. 2003. Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan. Yogyakarta: Kawan Pustaka.

Haris. 2011. “Analisa Kriminologis terhadap Prostitusi Yang Dilakukan Mahasiswi di Malang.” Malang: Universitas Brawijaya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Sambas Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Satjipto Raharjo. 1993. “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah”. Jurnal Masalah Hukum Tahun 1993.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i2.1267

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: