PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
rio sufriyatna
Abstract
Perlindungan anak dalam komunitas bangsa-bangsa di dunia, merupakan ukuran dari peradaban, karena itu harus diusahakan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu perlunya ada jaminan hukum sebagai upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adanya kepastian hukum diperlukan untuk mengatur kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah pelanggaran yang membawa konsekuensi negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa anak dengan Undang-Undang . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, belum mampu melindungi kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum secara efektif , hal itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan hak-hak anak sebagai terdakwa. Amanat UU Pengadilan Anak belum sepenuhnya dipahami dan ditaati penegakan Hukum (Penyidik, jaksa, Hakim). Penegakan hukum belum memahami secara spesifik dari Undang-Undang perlindungan Anak serta belum tersedianya berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang dalam pelaksanaan perlindungan anak-anak, mengingat ketersediaan fasilitas yang memadai tanpa pelaksanaan hak-hak anak tidak bisa maksimal.