Promosi memiliki posisi paling penting. Setiap perusahaan selalu mengalokasikan dana khusus untuk keperluan promosinya. Dewasa ini berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan mampu meraih pangsa pasar serta keuntungan, dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Kegiatan-kegiatan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dan meraih pangsa pasar terkadang tidak dilakukan dengan cara melakukan penjualan yang baik, menipulasi dan kegiatan yang sifatnya mengelabui konsumen sering dilakukan, hal ini yang banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Beberapa cara untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui pemberian hadiah Cuma-Cuma, obral, undian dengan maksud ingin mendapatkan perhatian dari produk atau usaha yang dilakukan. Pada kesempatan ini penulis mencoba mengemukakan beberapa permasalahan dengan menggunakan identifikasi masalah yaitu mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha akibat promosi produknya dan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif