Inkonsistensi Persyaratan Permohonan Pailit Dihubungkan Dengan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Maruli Simalango

Abstract


Ketentuan untuk permohonan pailit terhadap debitur dapat dilakukan hanya dengan memenuhi syarat minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, terhadap suatu badan usaha atau perseroaan, dengan dipenuhinya syarat ini suatu badan usaha atau perseroan dapat dipailitkan. Sisi lain pengaturan kepailitan disandarkan kepada berbagai asas, salah satu asas yang menjadi rujukan adalah Asas Kelangsungan Usaha, asas ini menjabarkan bahwa suatu putusan tentang kepailitan harus mempertimbangkan kelangsungan perseroan atau badan usaha yang masih dapat dipertahankan. Kedua sisi aturan yang berbeda ini menimbulkan apa yang dikenal dengan inkosistensi, satu sisi memberikan keleluasaan untuk permohonan pailit, sisi lain membatasi permohonan pailit. Penelitian ini membahas tentang ketentuan yang dapat dijadikan rujukan atau acuan terhadap suatu permohonan pailit. Penelitian hukum yuridis normatif, adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini. Asas Keberlangsungan Usaha dan laporan keuangan, perlu menjadi pertimbangan lain sebagai syarat dapat dinyatakannya suatu badan usaha atau perseroan itu pailit, selain mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.


Keywords


: Pailit, Asas Kelangsungan Usaha, Tes Insolvensi.

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perseroan dan Asuransi, Alumni, Bandung, 2007.

Erman Rajagukguk, “Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan”, dalam dalam Rudhy A.Lontoh, Denny Kailimang dan Benny Pontoh (ed.), Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran, Ed.1, Cet.1, Alumni, Bandung, 2001.

Fred B.G. Tumbuan, Pokok-pokok Undang-undang Tentang Kepailitan Sebagaimana diubah oleh PERPU No/1998, dalam Rudhy A.Lontoh, Denny Kailimang dan Benny Pontoh (ed.), Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran, Alumni, Bandung, 2001.

Henry Campbell Black, M. A., “Black's law Dictionary; Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern”, Fifth Edition ST. Paul Minn., West Publishing Co.1979.

HM.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan, dan Penundaan, Djambatan, Jakarta, 1992.

Ikatan Akuntan Indonesia, “Standar Akuntansi Keuangan”, Salemba Empat, Jakarta, 2008.

Kartini Mulajadi, Pengertian Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan, dalam Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rudy A. Lontoh dkk (editor), Alumni, Bandung, 2001

Kartono, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

R.Surayatin, “Hukum Dagang I, dan II”, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Rachmdi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama¸ Jakarta, 2004.

Sentosa Sembiring, “Hukum Dagang”, Edisi Revisi Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan”, Grafiti, Jakarta, 2001.

Jurnal, Prosiding

Simposium Nasional Akuntansi Ke-9, “Pengaruh Kualitas Audit, Kondisi Keuangan Perusahaan, Opini Audit Tahun Sebelumnya, Pertumbuhan Perseroan Terhadap Opini Audit Going Concern”, Padang, 23-26 Agustus 2006.

Sri Rahayu, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Opini Audit Going Concern Pada Perseroan Manufaktur Publik”, Jurnal Kajian Akuntansi,Volume 4, Nomor 2, Desember 2009.

Titin Sukma Tanjung, Dkk, “Analisis Penerapan PSAK No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Pada PT. PLN (persero) Area Padang, Jurnal Akuntansi UPI YPTK Padang, 2012.

Internet:

Berita Hukumonline.com, “Hakim Karier Menilai Proses Kepailitan Terlalu Mudah”, 23 Juli 2013 (http://www.Hukumonline.com diakses Selasa, 3 September 2013).

Berita Hukumonline.com, “Indonesia Tidak Bisa Anut insolvensi Test”, 29 Agustus 2013 (http://www.Hukumonline.com diakses Selasa, 3 September 2013),

Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan Antara Indonesia (Civil Law System) Dengan Amerika Serikat (Common Law System, e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara, diakses pada 16 Oktober 2014.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i1.2144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: