Syarat Subjektif Dan Objektif Sahnya Perjanjian Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Kerja

Purnama Trisnamansyah

Abstract


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas telah menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar: (i) kesepakatan kedua belah pihak, (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan (iv) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut,yang termasuk syarat subjektif sahnya perjanjian kerja adalah (i) kesepakatan kedua belah pihak dan (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan yang termasuk syarat objektif sahnya perjanjian kerja adalah: (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan (iv) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi hukum bagi perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan, sedangkan perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum.


Keywords


Perjanjian Kerja, Syarat Subjektif, Syarat Objektif, Syarat Sahnya Perjanjian, UU Ketenagakerjaan

References


Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Aloysius Uwiyono, et.al, Asas-Asas Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke 1, 2014.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Kedua, 2011.

I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Megapoin, Jakarta, 2007.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke 14, 2016.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: ”Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum”, CV.Mandar Maju, Bandung, 2008.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Pupung Faisal, Buku Ajar Perancangan Kontrak Nasional, Kalam Media, Bandung, 2015.

R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke 8, 2003.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung, 2010.

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Subekti, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1992.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Sunaryati Hartono, Beberapa Masalah Transnasional dalam PMA di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1972.

Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN, Binacipta, Bandung, 1982.

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, 2013.

Zainal Asikin, et.al, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Artikel

Alfitri, “Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional”, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012.

Dede Agus, “Kedudukan Perjanjian Kerja Terhadap Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Kerja”, Jurnal Yustisia Edisi 81 September-Desember 2010, TH.XXI, Hlm. 87, sumber : Jurnal.hukum.uns.ac.id.article.viewFile, diakses tanggal 27/03/2017 jam.19.33

Muryanto Amin, “Konsep Negara Kesejahteraan Dari Waktu Ke Waktu”, Jurnal Politeia, Volume 3, Nomor 2, Juli, 2011.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i2.2373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: