Reformulasi Sanksi Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
	Yani Brilyani Tavipah 
	
			
		Abstract 
		
		Korupsi telah terjadi sejak dahulu hingga saat ini, baik di negara berkembang maupun negara maju termasuk juga Indonesia. Hasil survei dari beberapa lembaga tentang korupsi menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup. Indonesia membutuhkan sistem untuk menyelesaikan persoalan korupsi. Sistem tersebut dimulai dari sisi struktur,substansi dan budaya. Pada sisi struktur yang dibutuhkan adalah peningkatan pada lembaga-lembaga hukum atau badan peradilan terutama moral dan etika para penegak hukum. Dari sisi substansi, yang dibutuhkan adalah melakukan reformulasi sanksi sebab selama ini tidak berhubungan dengan menimbulkan rasa takut bagi pelaku. Sedangkan dari sisi budaya, perlu diupayakan kesadaran masyarakat bahwa korupsi dapat menghancurkan kehidupan bangsa
		
		 
	
			
		Keywords 
		
		Reformulasi, Sanksi, Korupsi
		
		 
	
				
			
	
	
							
		
		DOI: 
https://doi.org/10.29313/sh.v9i3.476 																				
Refbacks 
				There are currently no refbacks. 
	 
				
					This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
			
Creative Commons Attribution 4.0 International License .  ISSN 2086-5449  EISSN 2549-6751 
 
INDEXED BY: 
                 
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>