Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional dan Perlindungan Hak Azasi Manusia

Nandang Sambas

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hukuman mati telah menguatkan eksistensi hukuman mati di Indonesia serta menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Para pihak yang menolak hukuman mati bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan perlindungan hak azasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A jo. Pasal 28I UUD 1945 serta hukum internasional yang melarang hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman utama melainkan sebuah kekhususan dan menjadi subjek hukuman alternatif. Hukuman mati merupakan upaya terakhir setalah hukuman lain gagal untuk melindungi manusia. Dalam upaya reformasi hukum pidana ke depan, pengaturan tentang hukuman mati akan menimbulkan friksi yang signifikan.

Keywords


Hukuman Mati, Perlindungan Hak Azasi Manusia



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v9i3.481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: