Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Di Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menimbulkan problem medis dan yuridis bagi dokter di rumah sakit yang berpotensi melanggar disiplin profesi, etika dan hukum dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang berkepastian. Masalah ini disebabkan karena kebijakan pelayanan JKN harus menyesuaikan dengan kebijakan pola tarif INA CBGs. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan (1) Pelaksanaan pelayanan medis berdasarkan ketentuan JKN menempatkan dokter pada situasi dilematis karena harus memberikan pelayanan berdasarkan clinical pathway yang alur tata klinisnya ditetapkan berdasarkan pola tariff INA CBGs. Kondisi ini membuat dokter sulit memperoleh hak untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b dan mempersempit kesempatan dokter untuk menjalankan kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sesuai Pasal 51 huruf a Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Apabila dalam kasus tertentu dokter memberikan pelayanan tidak sesuai dengan alur klinis INA CBGs akan beresiko tidak mendapatkan jasa pembayaran/dikurangi jasa pembayarannya, karena pelayanan yang diberikan melebihi pagu tarif yang telah ditetapkan dapat beresiko merugikan rumah sakit. (2) Kebijakan perlindungan hukum bagi dokter di rumah sakit yang menjalankan pelayanan JKN untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam pelayanan medis adalah: (a) Kebijakan perlindungan hukum yang bersifat preventif berupa pembuatan PNPK tatalaksana yang sudah disesuaikan dengan kebijakan pola taif INA CBGs dan pembuatan SPM sesuai dengan tipologi rumah sakit (A,B,C), karena saat ini pola tarif INA CBGs yang sudah dibuat oleh National Casemix Centre (NCC) berdasarkan dignosa penyakit dalam kelompok INA DRG berbasis pada SPM. (b) Kebijakan perlindungan hukum terhadap dokter di rumah sakit dalam melakanakan pelayanan medis sesuai ketentuan JKN adalah dengan mengadakan upaya mediasi oleh MKDKI secara independen dan otonom agar menilai tuntutan hukum yang diajukan pasien atau keluarganya. Upaya mediasi dilaksanakan untuk menghindari tuntutan hukum malpraktik kepada dokter kecuali apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pasien atau keluarganya dapat mengajukan tuntutan pidana atau gugatan perdata ke pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Marwah Diah, Penyelesaian Sengketa, Pustaka Pelajar, Bandung, 2018
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2019.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2018
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2012
Riski Novela, Hubungan Pasien dengan Dokter dalam Kepesertaan JKN, Jurnal Kesehatan Komunitas, Vol 3 No 3 April 2017
Ros Angesti Anas Kapindha, dkk, “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia”, Privat Law 1 2, No. 4 (2014).
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.4893
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751