PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA : PELUANG DAN TANTANGAN

Neni Sri Imaniyati

Abstract


Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia.

Keywords


Regulasi, Perbankan Syariah, Tantangan



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v11i1.510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: