Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dihubungkan Dengan Prinsip Negara Hukum

Bambang Santoso

Abstract


Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak
mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam
penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran
HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.
Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang
signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa
politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil
penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat
dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc
(b)
Mengalihkan
kewenangan
penyidikan
dan
penuntutan
dari
Jaksa
Agung
kepada

Komnas
HAM.
(c)
Membentuk
Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi.

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Rifa’i, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,

Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Aries, Komitmen Presiden Jokowi Dalam Penuntasan HAM Masa Lalu, Elsam,

Jakarta, 2016.

Azumardi Azra, Demokrasi Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Madani, UIN

Jakarta, 2012.

Bambang Semedi, Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum, Pusdiklat

Bea Cukai, Jakarta, 2013.

Bassiouni, Introduction to International Criminal Law, Transnational Publisher,

Ifdhal Kasim, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Elsam, Jakarta,

Nukthoh Arfawie Kurde, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar,

Bandung, 2013.

Romli Atmasasmita, Hukum Pidana Internasional, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010

Samuel Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Gramedia, Jakarta,

.B. Jurnal/Makalah

Agus Wahyudi, Filsafat Politik Barat dan Masalah Keadilan, Jurnal Filsafat No 1

April 2004.

Ismansyah, Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemahnya Penegakan

Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol XII Januari

Muladi, Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM Berat di Era Reformasi, Jurnal

Demokrasi, Jakarta, 2002.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: