Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dihubungkan Dengan Prinsip Negara Hukum
Abstract
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak
mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam
penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran
HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.
Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang
signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa
politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil
penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat
dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc
(b)
Mengalihkan
kewenangan
penyidikan
dan
penuntutan
dari
Jaksa
Agung
kepada
Komnas
HAM.
(c)
Membentuk
Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmad Rifa’i, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Aries, Komitmen Presiden Jokowi Dalam Penuntasan HAM Masa Lalu, Elsam,
Jakarta, 2016.
Azumardi Azra, Demokrasi Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Madani, UIN
Jakarta, 2012.
Bambang Semedi, Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum, Pusdiklat
Bea Cukai, Jakarta, 2013.
Bassiouni, Introduction to International Criminal Law, Transnational Publisher,
Ifdhal Kasim, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Elsam, Jakarta,
Nukthoh Arfawie Kurde, Telaah Kritis Teori Negara Hukum, Pustaka Pelajar,
Bandung, 2013.
Romli Atmasasmita, Hukum Pidana Internasional, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010
Samuel Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Gramedia, Jakarta,
.B. Jurnal/Makalah
Agus Wahyudi, Filsafat Politik Barat dan Masalah Keadilan, Jurnal Filsafat No 1
April 2004.
Ismansyah, Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemahnya Penegakan
Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol XII Januari
Muladi, Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM Berat di Era Reformasi, Jurnal
Demokrasi, Jakarta, 2002.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5101
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751