Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif

Rani Apriani

Abstract


Tidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penolakan klaim asuransi dan mengetahui akibat hukum apabila pihak penanggung menolak klaim dari pihak tertanggung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung atas penolakan klaim telah ada lembaga khusus yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang asuransi. Pihak tertanggung dapat melakukan pengaduan atas
penolakan klaim yang terjadi kepada OJK dan dibantu oleh OJK. OJK telah
mengeluarkan POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan yang secara khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK No 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sedangkan apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak tertanggung maka akibat hukumnya perusahaan asuransi dapat melakukan penuntutan pihak tertanggung tersebut.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abbas Salim, Dasar – Dasar Asuransi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Raih Asa Sukses,

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta, Bina

Aksara,1989.

Man Suparman dan Endang, Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung

Asuransi Deposito Usaha perasuransian, Bandung, Alumni, 1997.

Neni Sri Imaniyati, Perlindungan Konsumen Dalam Hubungannya

Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Jurnal Hukum Bisnis

Volume 30 No. 1, 2011.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga,

Bandung, Alumni.

Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta, Sinar

Grafika, 1999,

B. Jurnal/Makalah

Agus Wahyudi, Filsafat Politik Barat dan Masalah Keadilan, Jurnal Filsafat No 1

April 2004.

Ismansyah, Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemahnya Penegakan

Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol XII

Januari 2014.

Muladi, Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM Berat di Era Reformasi, Jurnal

Demokrasi, Jakarta, 2002.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentangn

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan

Perusahaan Reasuransi Syariah




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: