Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015
Abstract
Ketentuan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali jika kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dengan keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan berkaitan dengan pembuatan perjanjian perkawinan, karena saat ini suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan mereka. Perjanjian
perkawinan tersebut dapat dibuat secara tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan atau dapat meminta bantuan notaris. Perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tersebut dapat dibuat sebelum, pada saat dan sepanjang perkawinan dilangsungkan. Pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, atau berdasarkan kesepakatan para pihak yang terhitung sejak tanggal perjanjian perkawinan dibuat. Perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan ke kantor pencatat perkawinan agar
mengikat pihak ketiga.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Habib Adjie, Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK, dalam Notarius, Edisi Perdana, Februari 2017. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008. Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Surabaya: Revka Petra Media. ----------, Palu Godam Hakim Mahkamah Konstitusi Menafikan Hakekat Perjanjian Perkawinan, Seminar Regional Tentang Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2017. Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Y, 2013, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika. Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, ED.I, Prenada Media Group, Jakarta, 2008. Y. Sari Murti Widiyastuti, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUUXIII/2015, Makalah Seminar Regional tentang Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2017. B. Jurnal Habib Adjie, Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK, Majalah Notarius Edisi JanuariFebruari 2017. Rachmadi Usman, Makna Pencatatan Perkawinan Menurut Peraturan PerundangUndangan Perkawinan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 3, September 2017. Wisda Rauyani Efa Rahmatika dan Akhmad Khisni, Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Implikasi Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017. C. Website/Internet Alwesius, Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, diakses http://www.notary.my.id/2016/11/pembuatanperjanjian-perkawinan- pasca.html akses tgl 16 Maret 2018. Hukum online, Keberlakuan Putusan MK Terhadap Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI, diambil dalam www.hukumonlien.com diakses tanggal 7 April 2018.
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751