Kekuatan Mengikat Klausul Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Dihubungkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak

Anwar Hidayat

Abstract


Klausul eksonerasi dalam perkembangan globalisasi menimbulkan permasalahan karena cenderung merugikan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dan kekuatan mengikat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian Klausul eksonerasi adalah klausul yang dicantumkan dalam perjanjian baku/standar kontrak yang proses penyusunannya dibuat secara sepihak oleh pihak kreditur. Umumnya klausul eksonerasi yang ada pada perjanjian baku hanya mengatur
kewajiban-kewajiban debitur dan meminimalisir kewajiban-kewajiban kreditur. Lahirnya perjanjian baku diakibatkan karena tuntutan globalisasi ekonomi dunia yang kemudian digunakan juga oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Klausul eksonerasi dalam perjanjian baku bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, terlebih lagi jika ditinjau dari asas-asas dalam sistem hukum nasional, di mana akhirnya kepentingan masyarakatlah yang didahulukan. Di dalam
perjanjian baku kedudukan kreditur dan debitur tidak seimbang. Posisi monopoli pihak kreditur membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya. Pengusaha hanya mengatur hak-haknya dan tidak kewajibannya. Dari segi lain, perjanjian baku hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipikul debitur.

Keywords


Klausul Eksonerasi, Kekuatan Mengikat, Kebebasan Berkontrak.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Az Nasution, Hukum dan Konsumen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Amirizal, Hukum Bisnis Deregulasi dan Joint Venture di Indonesia Teori dan

Praktik, Djambatan, Jakarta, 1996.

Herlien Budinono, Asas Keseimbangan Bagi Perjanjian Indonesia, Citra Aditya

Bakti, Bandung, 2013.

Husni Syawali, Harumiati dan Ahmad Suja’i Abdullah, Hukum Perikatan,

Tjempaka Offset, Bandung, 2010.

Janus Sidabalok, Pengantar Hukum Ekonomi, Bina Media, Medan, 2000.

, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Kelik Wardiono, Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi dan Konsumen,

Ombak, 2014

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta,

Ronny Bako, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan

Deposito, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1995.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 2001.

B. Jurnal/Makalah

M Syamsudin, Keadilan Substantif yang Terabaikan dalam Sengketa Sita

Jaminan, Jurnal Yudisial, Vol. V, No 01, 2012.

Firman Tarumantara, Kriminalisasi Klausula Baku dalam Perlindungan

Konsumen, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 10, No 3, 2009.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.5354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: