Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja terhadap Jaminan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dihubungkan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Studi Kasus di Kabupaten Majalengka)
Bina Hermawan
Abstract
Program asuransi jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan kepada peserta untuk membayarkan iuran sebesar 5%, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja yaitu pemerintah Kabupaten Majalengka 2% dibayarkan oleh pekerja (PNS), akan tetapi dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Majalengka yang seharusnya membayarkan iuran sebesar 3% kepada BPJS sebagai penyelenggara kesehatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka beralasan bahwa iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh pekerja (PNS) sebesar 2% tersebut sudah cukup untuk mengcover program jaminan kesehatan bagi PNS. Sikap tindak pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden yang mewajibkan baik pemberi kerja maupun pekerja masingmasing dibebankan untuk membayar Iuran jaminan kesehatan. Selain Bertentangan dengan Peraturan Presiden sikap tindak tersebut juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.