Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi Korban Kejahatan di Malaysia
Ari Heriyanto
Abstract
Masalah pengiriman TKI ke luar negeri terutama ke Malaysia terus menimbulkan persoalan dari sisi kemanan TKI selama bekerja. TKI yang bekerja rentan menjadi korban kejahatan namun masih sangat minim memperoleh akses perlindungan hukum dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia. Metode peneltian dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa. Kajian viktimologi terhadap tenaga kerja Indonesia khususnya wanita yang menjadi korban kejahatan disebabkan, faktor kebijakan pemerintah Malayasia di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan khsusunya yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, faktor rendahnya pengetahuan akibat pendidikan yang rendah, skill yang tidak memenuhi standar dan adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kegiatan pengiriman TKI ke luar negeri. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan dapat berupa ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Dalam implementasinya perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri khsusunya di Malaysia masih belum efektif karena masih banyak praktek-praktek eksploitasi yang melanggar hak-hak tenaga kerja dan tidak mendapat perhatian dari pemerintah.