EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL 
	Nandang Sambas 
	
			
		Abstract 
		
		UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum pidana adat yang mendapatkan pengaruh budaya, sosial dan moral dari hukum pidana Perancis. Meskipun demikian, hukum pidana indonesia berfungsi sebagai unifikasi hukum pidana nasional. Sebagai negara merdeka, Indonesia ingin membentuk sistem hukum pidana nasional yang memiliki dasar nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Untuk tujuan tersebut, RUU KUHP telah dibuat sejak 1964. Tulisan ini ingin menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam pembangunan hukum pidana nasional. Kesimpulannya adalah bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki peran besar untuk menjadi prinsip hukum dalam pembentukan RUU KUHP yang baru dalam hal pelanggaran, kejahatan, dan jenis sanksi
		
		 
	
			
		Keywords 
		
		Hukum Pidana Adat, Hukum Pidana Nasional
		
		 
	
				
			
	
	
							
		
		DOI: 
https://doi.org/10.29313/sh.v11i3.546 																				
Refbacks 
				There are currently no refbacks. 
	 
				
					This work is licensed under a 
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
			
Creative Commons Attribution 4.0 International License .  ISSN 2086-5449  EISSN 2549-6751 
 
INDEXED BY: 
                 
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>