HARMONISASI HUKUM DI ERA GLOBAL LEWAT NASIONALISASI KAIDAH TRANSNASIONAL
Eman Suparman
Abstract
Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasional
Keywords
Globalisai, Nasionalisasi kaidah
DOI:
https://doi.org/10.29313/sh.v11i3.547
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>