HARMONISASI HUKUM DI ERA GLOBAL LEWAT NASIONALISASI KAIDAH TRANSNASIONAL

Eman Suparman

Abstract


Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasional

Keywords


Globalisai, Nasionalisasi kaidah



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v11i3.547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: