PEMBONCENGAN REPUTASI PASSING OFF) ATAS MEREK KAITANNYA DENGAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM ERA GLOBALISASI
Imas Rosidawati Wiradirdja
Abstract
Dalam globalisasi perdagangan bebas, hak atas merek dagang merupakan hal penting untuk dibuat dalam perdagangan yang sehat. Tanda digunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa juga sebagai pembeda produk dari suatu perusahaan. Untuk itu, tanda merupakan keaslian suatu barang atau jasa antara produsen sebagai jaminan pribadi serta reputasi produk dan jasa tersebut.
Perlindungan atas hak yang timbul dari kreativitas manusia dalam barang dan jasa sangat berkembang dan memilki kemiripan dengan pemboncengan reputasi (passing off) dalam satu sisi. Oleh karena itu, saat ini pelanggaran merek sering dilakukan dengan motivasi untuk memperoleh keuntungan dari merek barang atau jasa yang telah terkenal. Aktivitas tersebut meskipun tidak melanggar hukum namun melanggar hak perusahaan yang telah memiliki reputasi atas merek barang dan jasa tersebut
Keywords
Merek Dagang, Pemboncengan Reputasi, Persaingan Tidak Sehat