ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM MALPRAKTEK

Sri Ratna Suminar

Abstract


Tuduhan malpraktek medis ke dokter telah menjadi isu saat ini di Indonesia, bahkan hal ini bisa diselesaikan melalui penyelesaian litigasi. Namun penyelesaian semacam ini sering tidak memuaskan para pihak  karena memiliki kelemahan. Oleh karena itu, saat ini para pihak lebih memilih prosedur non litigasi daripada litigasi. Beberapa keuntungan dari prosedur non litigasi dijelaskan sebagai berikut: proses cepat, biaya rendah, dan membuat hubungan yang baik antara para pihak.

Keywords


Alternatif Penyelesaian Sengketa, Malpraktek medis



DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v8i3.607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: