Perlindungan Hukum Hak Merchandising dalam Menunjang Pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Muhammad Djumhana

Abstract


A merchandise is protected by the intellectual property rights regime over creative copy rights, known as merchandising rights. Basically, merchandise product and trade use the main components of an intellectual work in the field of copy rights, trade-mark rights, industrial design rights and other  intellectual property rights. Legal protection over merchandising rights in Indonesia is not regulated by the existing laws and regulations relating to intellectual property rights. In this context, Law No. 19 of 2002 on Copy Rights does not specifically regulate the provision of merchandising rights. The absence of such provision and the law enforcement weakness in this area is unexpected condition by industrial-creative business actors. This article will seek to demonstrate gaps in the current legal framework on intellectual property rights providing legal protection over merchandising rights.


Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Cipta

References


Adi Sulistiyono, Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030, Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 2007.

Ignatius Haryanto, Tinjauan Ekonomi Politik Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Penghisapan Rezim HAKI, Cetakan pertama, Jakarta: debt-Watch Indonesia 2002.

Masayasu Ishida, Character and Merchandising Rights, Japan Patent Office, 2001.

Muhamad Djumhana, dan R. Djubaedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Cetakan Ketiga, Bandung, Citra Adtya Bakti 2003.

Paul Goldstein, Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok, terj. Masri Maris, Cetakan pertama, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 1997.

Satjipto Rahardjo, , Hukum dan Masyarakat, Cetakan ketiga, Bandung, Angkasa 1986.

Tamotsu Hozumi, , Asian Copyright Handbook Buku Panduan Hak Cipta Asia Versi Indonesia (terjemahan Masri Maris), Cetakan pertama, Jakarta, Asia/Pasifik Cultural Centre for UNESCO dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) 2006.

World Intellectual Property Organization, Ekspresi Kreatif, Pengantar Hak Cipta dan Hak Terkait untuk Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta, Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia).

Ahmad Haydar, Peranan Polri dalam Penegakan Hukum di bidang Hak Cipta, Media HKI Vol.. IV/No.4 /Agustus 2007.

Edi Irawan, Penguatan Fondasi Dan Pilar Subsektor Seni Musik Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, Media HKI Vol.. IV/No.4 /Agustus 2008.

Ignatius Haryanto, Mengurai Hak Cipta Ketegangan antara Moda Produksi dan Moda Distribusi, Kompas, Jumat, 01 Agustus 2003.

Hanum Oktavia Rosyidah, Tak Punya Sponsor Arema Indonesia Patenkan Logo, http://aremasenayan.com/2010/03/22/tak-punya-sponsor-arema- indonesia-patenkan-logo.php, diakses pada tanggal 17 April 2010.

Shabhi Mahmashani, Membangun Citra Positif Hak Kekayaan Intelektual HKI- Sebagai Satu Sistem Perlindungan Ide, http://pusathki.uii.ac.id/news/artikel-terbaru/membangun-citra-positif- hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-satu-sistem-perlindungan- ide.html, diakses pada tanggal 17 April 2010.

Suara Pembaruan (28 Oktober 2004).

http://dgi-indonesia.com/news-kisah-sedih-dari-bali/ diakses pada tanggal 17 Mei 2010, jam 17.00 WIB.

Berbagai Sudut Pandang Tentang Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif, http://ekonomikreatif. blogspot.com/2008/04/berbagai-sudut-pandang- tentang-ekonomi.html, diakses pada tanggal 1 Agustus 2010, jam 19.00.

Studi Mapping Industri Kreatif Indonesia versi Departemen PerdagangaRI, http://industrikreatif-depdag.blogspot.com/, diakses pada tanggal 1 Agustus 2010, jam 19.00.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v12i3.644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: