Kewenangan Lembaga-lembaga Negara dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Ke-empat Undang-Undang Dasar 1945

Mukhlis Mukhlis

Abstract


The Amanded of UUD 1945 changed basically the structure and State institutional. the change of  the structure State institutional that is, was formed several of the new State institutionals, among them the Yudisial Commission (KY), the Constitutional  Court (MK) and the Council of Representative of the Area (DPD). The UUD 1945 amanded unclear defined the State institutional, that is caused the inter-institutional authority dispute . Who right to  interpreted the State institutional and what institution  that were said as the State institution  according to UUD 1945 fourth amanded  . The Institution that the Right to interpreted UUD 1945 is  the Constitutional Court. The State institutional that were meant in UUD 1945 is People's Consultative Assembly, the People's Representative Council, DPD, President, The ministry  of the State , BPK, , DPRD, the Commission of general election  (KPU), the Yudisial Commission, , the central bank, Republic of Indonesia Army, Republic of Indonesia State Police, and the Council of  President consideration  . The constitutional court had the authority to settle of   the inter-institutional authority dispute of the country that his authority was given by UUD 1945.


Keywords


Lembaga Negara, Mahkamah Konstitusi

References


Ahsin Thohari. A, Komisi Yudisial dan Reforrnasi Peradilan, Elsam, Jakarta, 2004.

Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, edisi revisi cetakan kedua, 2006.

------------, Sengketa Antara Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

------------, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpress, Jakarta, 2006.

Komisi Konstitusi, Buku I Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitsi Tentang Perobahan Undang-Undang Dasar Nagara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2004.

Komisi Yudisial, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial RI, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006.

Moh. Kusnadi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, Edisi Revisi, 2000.

Firmansyah Arifin dkk, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium reformasi hukum nasional (KRHN) bekerjasama dengan mahkamah konstitusi, 2005.

Refly Harun, dkk, Menjaga Denyut Konstitusi; Repleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2004

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty,

Yogyakarta, , 2004

UUD 1945 beserta Amandemennya

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Keppres No.4 Tahun 2000

Keppres No. 15 Tahun 200

Keppres No. 181 Tahun 1998

Keppres No. 161 Tahun 1999

Keppres No. 144 Tahun 1999

Keppres No. 165 Tahun 1999

Keppres No. 94 Tahun 1999

Keppres No. 40 Tahun 1999

Keppres No. 110 Tahun 1999 Keppres No.3 Tahun 2002

Azhar, Peranan Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, INOV ASI VoI.5/XVII/November 2005.

Bintan R. Saragih, komisi-komisi Negara dalam sistem dan stuktur pemerintahan terkini. Makalah, pada diskusi terbatas posisi dan peran komisi-komisi negara dalam sistem pemerintahan yang berubah, konsorsium Reformasi hukum nasional (KRHN) Jakarta, 1 Oktober 2004.

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, hIm. 1, Makalah dalam symposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003.

Muktie Fadjar, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenagan Konstitusional Lembaga Negara, makalah diskusi terbatas KRHN, di Jakarta, tangga128 Oktober 2004

Sri Soemantri dalam Proseeding Diskusi Publik, ”Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen DUD 1945”, Komisi Hukum Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 9 September 2004.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v13i1.649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: