Analisis Yuridis Hak Eigendom Verponding Sebagai Jaminan Kebendaan
Irman Widi Kurniawan
Abstract
Didalam bagian kedua UUPA mengatur tentang pelaksanaan konversi hak atas tanah menjadi wujud kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun kepastian hukum terhadap konversi Hak atas tanah barat terutama sertifikat Hak Eigendom Verponding masih menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah barat tersebut apabila dijadikan sebuah jaminan guna memperoleh fasilitas kredit. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan kajian bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Berdasarkan pembahasan tersebut bahwa Kepastian Hukum terkait konversi hak Eigendom Verponding telah memiliki kekuatan hukum mengikat dengan ketentuan diperlukan konversi sehingga dapat dijadikan objek jaminan namun didalam prakteknya masih terdapat objek jaminan dengan tidak memperhatikan asal mula objek jaminan tersebut serta akibat hukum terhadap konversi hak atas tanah tersebut adalah pemberlakuan UUPA menjadi dasar bahwasanya prinsip status quo hak atas tanah terdahulu memberikan jaminan kepastian hukum dengan ketentuan hak-hak lama menjadi tidak diakui keberadaaannya.
Keywords
Hak Atas Tanah, Hak Barat, Kepastian Hukum Jaminan, Konversi