Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Indonesia: “Quo Vadis Internalisasi Nilai-Nilai Islam terhadap Hukum Perikatan”

Rimba Supriatna

Abstract


Pembaharuan hukum perdata (civil law) yang merefleksikan nilai-nilai keislaman merupakan keniscayaan dalam rangka menghadirkan solusi pembaharuan hukum melalui internalisasi nilai-nilai islam kedalam sistem hukum perdata di Indonesia yang sudah lama berlaku. nilai-nilai keislaman mengandung postulat-postulat transendental yang berdimensi sosio-aksiologis sehingga bersifat universal untuk menjadi pijakan nilai dalam pembentukan norma-norma hukum Perdata di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis membatasi ruang lingkup hanya kepada beberapa isu-isu krusial dalam lapangan hukum perikatan yang diatur dalam KUHPer yang saat ini tengah menjadi prioritas baik di kalangan akademisi, praktisi, hingga berbagai asosiasi profesi di Indonesia. Selain itu, penulis akan memberikan penekanan mengenai metode pembaharuan hukum perdata dengan menggunakan pendekatan kodifikasi secara parsial dan terbukan yang diejawantahkan ke dalam lapangan hukum perikatan yang selama ini masih ditopang pengaturannya di dalam KUHPer. Setelahnya, Penulis ingin membedah terlebih dahulu problematika fundamental dalam pengaturan hukum perikatan di KUHPer dan mengidentifikasi sampling nilai-nilai islam yang mampu menjadi landasan dalam upaya menyusun konstruksi pembaharuan hukum perikatan nasional. 

 




DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i1.7926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: