Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama

sartika dewi

Abstract


Dengan bertambahnya batas usia kawin setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan. Pembahasan dari penelitian ini adalah bagaimana keadaaan pekara dispensasi kawin pasca penambahan usia kawin serta bagaimana penanganan perkara dispensasi kawin di pengadilan agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analistis dengan metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normative. Hasil dari penelitian ini bahwa dengan bertambahnya batas usia perkawinan untuk menikah bagi perempuan yang dipersamakan dengan pria menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menunjukan bahwa angka perkara permohonan dispensasi kawin semakin tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2019 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk memberikan payung hukum terhadap proses mengadili permohonan dispensasi kawin.

Keywords


Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Penambahan Usia Kawin, Pengadilan Agama

References


A. BUKU

C.S.T Kansil dan Chistine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu, Surya Multi Grafika, Jakarta, 2001.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Edisi Revisi, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013.

H.M Abdi Koro, Perlindungan Anak di Bawah Umur, PT. Alumni, Bandung, 2012

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Indonesia Judicial Research Society (IJRS),

Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Buku Saku Pedoman

Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung, Jakarta, 2020.

Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak Indonesia analisis tentang perkawinan di bawah umur, Kencana, Jakarta, 2018.

___________, Pembaharuan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.

M.Yahya harahap, Hukum Acara Perdata, cetakan keenam belas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Bandung, 1996.

Sonny Dewi Judiasih, dkk, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

B. PERATURAN PERINDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019

tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

C. JURNAL/ARTIKEL

Bagya Agung Prabowo, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama

Bantul, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 20 APRIL 2013.

Gushairi, Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama,

https://badilag.mahkamahagung.go.id

Lisman Lubis, Dispensasi Kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Penelitian, Law jurnal, Volume 2 Nomor I, Juli 2021.

Mugniatul Ilma, Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU no. 16 tahun 2019, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol.: 2 (2), 2020.

Mustafa, Ahmad Taujan Djul Farhan, Dispensasi Kawin dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak, https://badilag.mahkamahagung.go.id

Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari, Dispensasi Pengadilan: Telaah Penetapan Pengadilan Atas Permohonan Perkawinan di Bawah Umur, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017.

Syamsul Bahri, Dispensasi Kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan, https://badilag.mahkamahagung.go.id

Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017.

D. INTERNET

www.Kamus Besar Bahasa Indonesia

http://mahkamahagung.go.id/ Mahakamah Agung mengadakan sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 di wilayah PTA Semarang




DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i2.8502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: