Status Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Dan Dampaknya Terhadap Pengembalian Kerugian Negara

Pandji Amiarsa

Abstract


Tindak pidana korupsi  yang terjadi saat ini terus menjadi perhatian public karena tingkatk kasus yang masih tinggi dan kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status delik korupsi pasca putussan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/2016) dan upaya penegekan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana korupsi pasca putussan   MK nomor 25/PUU-XIV/2016 mengalami perubahan dari semula delik formil menjadi delik materiil perubahan ini memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pengembalian kerugian negara masih tekendala peraturan perundang-undangan dan penegak hukum yang memberikan sanksi alternatif berupa pidana penjara jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.


Keywords


Korupsi, Delik Materiil, Kerugian Negara.



DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i2.8828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: