Implementasi Pengelolaan Limbah Infeksius Yang Berasal dari Rumah Sakit Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Penegakan Hukum
Rayhan Hafiz Fadilla
Abstract
Di masa pandemi Covid-19 ini, tentunya kita harus melakukan pencegahan dan pengendalian pengelolaan lingkungan. Menghadapi Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat dan mudah, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi sebuah keharusan. APD, yang umumnya terdiri dari masker, sarung tangan, baju, penutup kepala, sebagian besar berbahan dasar plastik dengan masa penggunaan sekali pakai (singleuse). Hal ini menyebabkan timbulan limbah medis bekas APD melonjak secara signifikan. Selain itu, limbah medis Covid-19 juga dapat berupa spesimen, bahan farmasi bekas, alat kesehatan bekas, dan kemasan bekas makanan/minuman pasien Covid-19. Pelaksanaan pengelolaan limbah B3 sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Penegakkan Hukum Administratifnya. Dalam hal ini, peran Pemerintah Kota Bandung dan rumah sakit dalam Pelaksanaan, pengolahan limbah infeksius pada masa penanganan Covid-19 merujuk pada ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Surat Edaran yang di berikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan limbah medis Infeksius Yang Berasal Dari Rumah Sakit Di Kota Bandung dan mengetahui penegakan hukum administratif yang dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah medis infeksius di masa pandemi Covid-19 . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder sesuai dengan masalah yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menemukan salah satu permasalahan yaitu dalam hal pengolahan limbah infeksius oleh pihak rumah sakit baik secara mandiri maupun dengan menujuk pihak pengolah berizin, sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.