Procedures for Disability Issues in the Education of Education in Higher Education

Dheka Dwi Agustiningsih

Abstract


This paper discusses the issue of disability in universities that aims to discuss universities that must play a role and participate in the government and society to build and improve the lives of people with disabilities through the activities of Tridharma. The method used in this analysis is descriptive. The legal basis for persons with disabilities to obtain the right to education is the 1945 Constitution Article 31 paragraph 1 with the implementation of the paradigm of inclusive education in higher education reviewed by the Minister of Education and Culture No. 26 of 2014.  In Islam, disability is implied in the letter of At-tin verse 4 and Al-Hujurat verse 13. Understanding disability-friendly education is one of the obligations that must be implemented about human beings and with the constitution through: (1) The equivalent to register; (2) freedom of choice of study program/department; (3) providing services as needed.

Keywords: Disabilities’, Streaming, dan Higher Educational.

 

Abstrak 

Tulisan ini membahas isu disabilitas di perguruan tinggi yang bertujuan untuk membahas tentang perguruan tinggi yang harus berperan dan berpartisipasi bersama pemerintah dan masyarakat untuk membangun dan meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas melalui kegiatan Tridharma. Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah deskriptif. Adapun landasan hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan hak pendidikan adalah UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dengan implementasi paradigma pendidikan inklusif di pendidikan tinggi yang diulas sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2014. Dalam Islam disabilitas di antaranya disiratkan dalam surat At-tin ayat 4  surat Al-Hujurat dan  ayat 13. Memahami pendidikan yang ramah terhadap penyandang disabilitas merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka hubungan dengan manusia dan dengan konstitusi melalui: (1) pemberian kesempatan yang setara untuk mendaftar; (2) kebebasan memilih program studi/jurusan; (3) pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan.

Kata kunci: Disabilitas, Pengarusutamaan, dan Perguruan Tinggi.

 


Keywords


disabilitas, pengarusutamaan, perguruan tinggi, isu

Full Text:

PDF

References


Baihaqi, MIF dan M. Sugiarmin. (2006). Memahami dan Membantu Anak ADHD. Bandung: Refika Aditama.

Basuki, Udiyo dan Abdul Qodir Jaelani. (2015). Kajian atas pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang difabilitas di UIN Sunan Kalijaga melalui pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia, Panggung Hukum Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, Volume 1, No. 2 , hlmn 1-34.

Fikriyyah, Wieda Rif’atif dan Maya Fitria (2015). Adversity quotient mahasiswa tunanetra, Jurnal Psikologi Tabularasa, Volume 10, No. 1, hlmn 115-128.

Ningsih, Ekawati Rahayu Ningsih. (2014). Mainstreaming isu disabilitas di masyarakat dalam kegiatan penelitian maupun pengabdian pada masyarakat di STAIN Kudus, Jurnal Penelitian, Volume 8 No. 1, hlm 71-93.

Rahma, Riska Nurwijayanti. (2015). Kesejahteraan Psikologis Penyandang Tunanetra (Studi pada Mahasiswa Tunanetra Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta). Skripsi tidak dipublikasikan. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Ro’fah, A., dan Muhrisun, A. (2010). Inklusi pada Pendidikan Tinggi: Best Parctice Pembelajaran dan Pelayanan Adaptif bagi Mahasiswa Difabel Netra. Yogyakarta: PSLD UIN Sunan Kalijaga.

Ro’fah, A., Supartini., Jahidin, A., Rozaki, A., Mulayani, S., dan Aslamah, S. (2011). Menuju Yogyakarta yang Inklusif. Kajian Akademik Raperda Penyandang Disabilitas Propinsi DIY. Yogyakarta: Dinas Sosial Provinsi DIY dan PSLD UIN Sunan Kalijaga.

Sholeh, Akhmad. (2015). Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, Palastren, Vol.8, No. 2, hlmn 293-319.

Soeparman, Sudjito. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan studi mahasiswa penyandang disabilitas, Indonesian Journal of Disability Studies, Volume 1, Issue 1, hlmn. 12-19.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan. Jakarta: Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Departemen Sosial Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Jakarta: Departemen Sosial Republik Indonesia.

Zuntriana, Ari. (2011). Hak atas informasi bagi difabel, Jurnal Pustakaloka STAIN Ponorogo, Vol. 1, No. 2, hlmn 1-11.




DOI: https://doi.org/10.29313/tjpi.v6i1.2329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office:

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Bandung. 

Jln. Tamansari No. 24-26 - Lt. 2 Tel. 022-4203368 Ext. 7301-7302-7385 Fax - 4201897 Bandung 40116 - Phone/WhatsApp: 0878-2048-5914

Creative Commons License
Ta’dib : Jurnal Pendidikan Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

 Web Analytics

View My Stats