ITSBAT NIKAH SEBUAH UPAYA MENDAPATKAN MENGAKUAN NEGARA (STUDI PENGADILAN AGAMA GARUT)

Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Iffah Fathiah

Abstract


Artikel ini  menjelaskan  bagaimana pelaksanaan Itbat Nikah di Inkuisisi Garut serta  kendala dan upaya penyelesaian masalah Itbat Nikah di Inkuisisi Garut. Dan penelitian ini terkait dengan Pasal 1(1)(1) Undang-Undang Perkawinan 1974  yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan  ayat (2) menyatakan bahwa semua perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perkawinan kelelawar di Inkuisisi Garut dilakukan, dan untuk mendorong upaya penyelesaian isu dan isu yang berkaitan dengan perkawinan kelelawar di Inkuisisi Garut untuk mengetahuinya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dan dalam penelitian ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan  mewawancarai informan seperti hakim pengadilan agama Garut, wakil panitera pengadilan agama Garut, dan pemohon. untuk pernikahan kelelawarnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Akta Nikah Inkuisisi Garut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, namun menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah, dan pemahaman  yang kuat dari mereka yang meyakini bahwa nikah beda agama itu sah sepanjang tidak melanggar syariat.

This article describes how to carry out Itbat Nikah in the Garut Inquisition as well as the obstacles and efforts to resolve the issue of Marriage Inquisition in the Garut Inquisition. And this research is related to Article 1(1)(1) of the 1974 Marriage Law which states that marriage is legal if it is carried out according to the laws of each religion and belief. And paragraph (2) states that all marriages must be recorded in accordance with the applicable laws and regulations. The purpose of this study is to explain how the marriage of bats in the Garut Inquisition was carried out, and to encourage efforts to resolve issues and issues related to bat marriage in the Garut Inquisition to find out. The research method used is a qualitative research type, and in this study the data collection technique was carried out by interviewing informants such as the judges of the Garut religious court, the deputy clerk of the Garut religious court, and the applicant. for his bat wedding. Based on the results of this study, it can be concluded that the Garut Inquisition Marriage Certificate is in accordance with the existing laws and regulations, but faces obstacles in its implementation. Education about the importance of registering marriages, and a strong understanding of those who believe that interfaith marriages are legal as long as they do not violate the Shari'a.


Keywords


Marriage, Itsbat Nikah, Integrated Marriage Itsbat Circumstances

References


Buku :

Ali, Mohammad Daud, Asas-Asas Hukum Islam (Jakarta : Rajawali Pers, 1990).

al-Khalaf, Abdul Wahhab ‘Ilm Usul al-Fiqh (Jakarta : Maktabah al-Da’wah al- Islamiyah Syabab al-Azhar, 1990).

Australian AIS, Studi Dasar AIPJ Tentang Identitas Hukum Jutaan Orang Tanpa Identitas Hukum di Indonesia

Aziz, Noor Muhammad, Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Rechtsvinding BPHN, Vol. 1 No., 2012.

Bafadhal, Faizah, Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum (Maret, 2014).

Basyir, Ahmad, Azhar, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta : FH-UII, 1980).

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3 (Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Daly, Peunoh Hukum Perkawinan Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 1988).

Efendi , Satria dan M. Zein, Ushul Fiqh (Kencana : Prenada Media Group, 2005)

Gunarto, Marcus Priyo, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2011.

H.S, Salim dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi Edisi Pertama (Jakarta : Rajawali Press, 2013).

Jurnal :

Aziz, Noor Muhammad Aziz, Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Rechtsvinding BPHN, Vol. 1 No., 2012, 19.

Hafas, Imam. “Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 4, no. 1 (2021): 41–58. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7018.

Hasan, Damsyik Permasalahan Itsbat Nikah (Kajian Terhadap Pasal 2 Undang- undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal 7 KHI) artikel dalam Mimbar Hukum, No. 31 (Jakarta : Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1997).

Hasyim, Muh. Fathoni Implementasi Itsbat Nikah Massal di Madura : Kajian Sosiologis-Filosofis, Jurnal al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 09 No. 2, (Desember, 2019)

Huda, Mahmud, Yurisprudensi Itsbat Nikah dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam , Religi : Jurnal Studi Islam, Vol. 5 No. 1 (April : 2014).

Huda, Nurul, Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri Yang Dilakukan Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Malang), Skripsi (Malang : UIN Maulana Malik Ibrahim,2010).

Januri, Moh. Fauzan Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial (Bandung : CV Pustaka Setia, 2013).

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, 2013.

Munawwir, Ahmad, Warson Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, (Yogyakarta : 1984)

Nasruddin, Enas, “Ikhwal Itsbat Nikah” artikel dalam Mimbar Hukum No. 33 (Jakarta : Al Hikmah dan Ditbinbapera, 1977).

Nurlaelawati, Euis, Pernikahan Tanpa Pencatatan : Itsbat Nikah Sebuah Solusi ?, Jurnal Musawa, Vol. 12 No. 2 (Juli, 2013).

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2004).

Oe, Mieta Djohan, Itsbat Nikah dalam Hukum Islam dan Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8 No.2 (Juli, 2013).

Penelitian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Indonesia Research Foundation.

Ramlah, Legislasi Hukum Itsbat Nikah Terhadap Perkawinan yang Tidak Tercatat Sebagai Wewenang Pengadilan Agama, Jurnal Ilmiah, Vol. 15 No. 1 (Jambi : Universitas Batanghari, 2017).

Rohman, Adi Nur, Upaya Memantapkan Peraturan Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No. 1, (Juni, 2020).

Salim, Nasruddin, Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis), dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam Nomor 62 Tahun XIV (Jakarta : Al-Hikmah dan Ditbinbapera, 2004).

Sanusi, Ahmad, Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang, Jurnal Ahkam, Vol. XVI No. 1 (Januari, 2016).

Setiawan, Achmad Adib Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penolakan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Wates (Studi Putusan Nomor : 003/Pdt.P/2012/PA. WT), Skripsi.2014.

Siddik, Abdullah, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta : Tinta Mas Indonesia, 1991). Soekanto, Soerjono Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi (Bandung : Remaja Karya, 1985).

Sosroatmodjo, H. A. dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta : Bulan Bintang, 1996).

Sururie, Ramdani Wahyu, Polemik di Seputar Itsbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia, al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. XI No. 2 (Desember, 2017).

Syahuri, Taufiqurrohman, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (Jakarta : Prenada Media Group, 2013).

Yunus, Muhammad. “Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Di Kabupaten Luwu Utara.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 1, no. 2 (2018): 1–22. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.3898.

Zaidah, Yusna Itsbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama, Jurnal IAIN Antasari, diakses pada tanggal 8 Agustus 2021.

Wawancara :

Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Garut Dr. Kamaludin, M.H. di Pengadilan Agama Garut tanggal 24 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB.

Wawancara dengan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Garut, Gun-gun Gunawan, S.H. di Pengadilan Agama Garut tanggal 24 Agustus 2021, pukul 12. 00 WIB.

Wawancara dengan Ibu Aisah Pada Tanggal 31 Agustus 2021 di Cibalong Wawancara dengan peserta sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Garut tanggal

Agustus 2021.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i2.10064

Refbacks



Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)