DINAMIKA PERKEMBANGAN WAKAF PENDIDIKAN DI INDONESIA

Astuti Astuti, Citra Oki Wijaya

Abstract


Wakaf memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang diantaranya yaitu dalam bidang keagamaan, bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan ilmu pengetahuan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat serta peradaban manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menganalisa data yang diperoleh dari berbagai sumber dan realitas sehari-hari berdasarkan pemikiran dan pendapat para ahli, yang bersumber dari bahan-bahan pustaka dan studi dokumen. Definisi wakaf menurut Jumhur adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tetapi bendanya tidak berkurang dengan mentransaksikan manfaat tersebut kepada bentuk transaksi yang dibolehkan atau kepada bentuk kebaikan dan derma demi mendekat kepada Allah Ta’ala. Pemberdayaan wakaf menjadi produktif memiliki pengaruh yang sangat besar kepada perkembangan lembaga pendidikan islam di Indonesia. Salah satunya dapat dilihat dengan semakin lengkapnya fasilitas yang disediakan oleh lembaga pendidikan, kualitas pembelajaran yang diberikan semakin baik karena banyak para pendidikan yang diberikan beasiswa untuk dapat belajar lebih tinggi lagi dengan dibiayai dengan harta wakaf yang diproduktifkan sehingga dapat mengajar para siswa dengan lebih baik lagi.


Keywords


Wakaf Produktif, Pendidikan, Kesejahteraan

References


Abdurahman, K. (2015). Peran Wakaf roduktif dalam Pengembangan Pendidikan. Quality, 434-435.

Anifah Furbowanti, D. M. (2017). Wakaf Tunai Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. ZISWAF, 225-227.

Anshori, I. (2018). Peran dan Manfaat Wakaf Dalam Pengembangan Pendidikan Islam (Studi Kasus di Madrasah Tsanawiyah, Pesantren al Andalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesia). Jurnal Tahzibi, 33.

Asrohah, H. (1999). Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Farid, W. d. (2007). Wakaf dan Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kasdi, A. (2015). Peran Wakaf Produktif Dalam Pengembangan Pendidikan. QUALITY, 434-435.

Madrasah, M. (1999). Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

Muntaha, A. f. (2017). Wakaf Tunai Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikam Islam di Indonesia. Ziswaf, 225-227.

Muzarie, M. (2010). Hukum Perwakafan dan Implementasinya Terhadap Kesejahteraan Umat. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Naim, A. H. (2017). Pengembangan Objek Wakaf Dalam Fiqih Islam dan Hukum Poaitif di Indonesia. 248.

Praja, J. (1995). Perwakafan di Indonesia. Bandung: Yayasa Piara.

Qodin, J. d. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakf Dalam Hukum Positif. Ziswaf, 42-43.

RI, D. A. (2015). AL-Qur'an dan Terjemahny. Jakarta: Al-hadi media kreasi.

Saputra, E. (n.d.). Pemberdayaan Wakaf Uang Dalam Upaya Mewujudkan Lembaga Pendidikan di Desa Wargabinagun Kabupaten Cirebon. 9-10.

Siah, K. (2010). Wakaf Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Siti, H. (2015). Wakaf Saham Dalam Perspektif Hukum Islam. jurnal Ilmu syariah, 2-4.

Solikhul, H. (2015). Perkembangan Wakaf dari Tradisi Menuju Regulasi. Zakat dan Wakaf.

Sulaiman, N. d. (2009). Petranan Harta Wakaf dalam Bidang Pembangunan dan Pendidikan. Pengurusan Jawhar, 1-30.

Sulistiani, S. L. (2017). Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sulistiani, S. L. (2022). Wakaf Uang Pengelolaan Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sunny, A. H. (2007). Dana Wakaf Untuk Pendidikan . Pengurusan Jawhar.

Syalabi, A. (1978). Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bukan Bintang.

Wakaf, D. J. (2011). Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Berbagai Belahan Dunia. Jakarta: Direktorat pemberdayaan zakat dan wakaf.

Yunan, H. M. (2017). Wakaf dan Pendidikan Islam Klasik . 457.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i1.10839

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)